Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Di Sidang Praperadilan, PDI-P Bakal Beberkan Bukti untuk Bebaskan Hasto dari Status Tersangka

Di Sidang Praperadilan, PDI-P Bakal Beberkan Bukti untuk Bebaskan Hasto dari Status Tersangka

Di Sidang Praperadilan, PDI-P Bakal Beberkan Bukti untuk Bebaskan Hasto dari Status Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PDI Perjuangan akan menunjukkan bukti yang bisa membebaskan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dari status tersangkanya atas dugaan suap Harun Masiku.
Fakta-fakta itu akan disampaikan PDI-P dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” kata politikus PDI-P Aria Bima di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).
“Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” lanjut dia.
Aria menyampaikan, partainya akan mengawal proses hukum tersebut.
Tim hukum PDI-P juga akan memberikan pendampingan penuh terhadap Hasto.
Aria menjelaskan apa saja yang dilakukan tim hukum PDI-P saat mendampingi Hasto.
“PDI Perjuangan akan meluruskan hal-hal yang sifatnya normatif hukum adalah dijalankan,” ujar dia.
Ia pun berharap KPK mengedepankan penegakan hukum dan bukan melakukan politisasi hukum dalam menjerat Hasto.
“Tapi kita hargai, kita hormati KPK untuk melaksanakan hal-hal yang menyangkut persoalan hukum terhadap Pak Hasto,” tegas Aria.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.