Jakarta –
Bertepatan dengan Hari Pers Nasional, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan kabar terbaru aturan publisher rights atau hak penerbit bagi perusahaan media di Indonesia.
Pemerintah dan pemangku kepentingan telah membahas pengaturan yang berkaitan dengan kerjasama perusahaan pers dan platform digital, seperti Google, Facebook, X atau sebelumnya Twitter, hingga TikTok.
Menkominfo Budi menyebutkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights akan segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam waktu dekat, dengan seizin Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tentu dengan kebijakan Bapak Presiden, kita akan menyambut hari baik itu akan segera datang,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Jumat (9/2/2024).
Menurut Budi dalam penggodokan aturan Publisher Rights ini melalui proses diskusi dan pembahasan berlangsung dengan baik untuk mencari titik temu atas perbedaan-perbedaan yang ada.”Saya mengapresiasi konsistensi rekan-rekan sekalian dalam mengawal proses yang sangat panjang ini. Kami telah mendiskusikan hal ini, dan pemerintah sepakat bahwa regulasi ini perlu disahkan sesegera mungkin,” jelasnya.
Menkominfo menegaskan untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan semua pihak. Melalui Rancangan Perpres Publisher Rights ini diharapkan akan ada payung hukum yang menjadi acuan bersama.
“Kita ingin memastikan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital dapat terwujud dan memberi manfaat optimal, dengan kepastian payung hukum di dalamnya,” ucap Budi.
Disampaikan Menkominfo Budi, Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pasca pengesahan regulasi, semua pihak bisa menjalankannya dengan optimal.
“Kita sudah cukup optimis dan Pemerintah berkomitmen untuk memastikan mitigasi dan solusi ini betul-betul bisa berjalan,” tegasnya.
(agt/agt)