Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta

Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta

Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers secara resmi menyerahkan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR RI, Jumat (10/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan karya jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menjelaskan, revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini tengah dibahas di DPR RI menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujarnya.

Dewan Pers menilai, jaminan hukum terhadap karya jurnalistik penting untuk melindungi nilai intelektual, ekonomi, dan sosial dari produk jurnalistik. Selain itu, pengakuan karya jurnalistik sebagai ciptaan juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem media di Indonesia agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik, menurut Dewan Pers, memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers. Kedua, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media. Ketiga, mendorong terciptanya ekosistem pers yang profesional dan beretika. Terakhir, memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin.

Dewan Pers juga menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif selama proses legislasi berlangsung agar hasil akhir revisi Undang-Undang Hak Cipta benar-benar memperkuat kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia. [beq]