Dewan Pers Minta Transparansi dalam Pencabutan Opini di Detik.com

Dewan Pers Minta Transparansi dalam Pencabutan Opini di Detik.com

Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com pada 22 Mei 2025. Dalam pernyataannya, Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk langkah koreksi atau pencabutan berita, selama bertujuan menjaga akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media,” ujar Prof Komaruddin.

Prof. Komaruddin menegaskan bahwa pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi, saran, maupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Saat ini, kata dia, Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis opini dan tengah melakukan verifikasi serta mempelajarinya.

Selain itu, Prof Komaruddin juga menegaskan komitmen Dewan Pers dalam menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konteks ini, Komaruddin mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com.

“Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” tegasnya.

Terkait penghapusan artikel atas permintaan penulis, Dewan Pers menilai bahwa hal itu merupakan hak yang perlu dihormati oleh redaksi, sebagaimana penghormatan terhadap narasumber yang meminta pencabutan pernyataannya dalam wawancara.

Terakhir, Prof Komaruddin mengimbau seluruh pihak agar menghargai ruang berekspresi dan berpendapat atas kebijakan penyelenggaraan negara. Prof Komaruddin juga mengingatkan pentingnya menghindari penggunaan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi perbedaan pendapat di ruang publik. [beq]