Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dewan Pers Minta Dua Oknum Prajurit TNI di Halmahera Diproses Hukum

Dewan Pers Minta Dua Oknum Prajurit TNI di Halmahera Diproses Hukum

Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL Muhammad Ali menyusul kasus penganiayaan seorang wartawan oleh prajurit TNI AL di Halmahera Selatan. Ninik pun meminta dua oknum prajurit itu diproses hukum.

“Kami melakukan komunikasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut untuk memastikan bahwa satu, perlindungan kepada korban,” kata Ninik di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Ninik meminta jaminan proses hukum pada pelaku pun harus diusut tuntas. Dia pun berharap, jangan sampai setelah ada peristiwa ini kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya. Dewan pers pun akan terus memantau korban, termasuk keluarganya dan mengawal proses hukum terhadap korban.

“Kami berharap, korban mendapatkan jaminan kesehatan untuk memulihkan kondisi fisiknya dan yang ketiga adalah kami meminta kepada pimpinan staf angkatan Laut untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan sebaik-baiknya,” katanya.

Hal ini perlu ditekankan, karena Ninik memperoleh informasi bahwa korban mendapatkan intimidasi untuk melakukan perdamaian. Hal ini setelah keluarga korban dipaksa menandatangani surat perdamaian.

“Kami memperoleh informasi bahwa ada indikasi-indikasi oknum yang ingin memaksa melakukan perdamaian secara paksa. Jadi keluarga korban diminta untuk menandatangani surat perdamaian,” katanya.

Dia pun mengingatkan, apa pun bentuk keberatan terhadap pemberitaan dapat diselesaikan secara etik. Menurut Ninik, ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan

“Ini peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena jurnalis adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah, sampai mendistribusikan berita adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi dalam konteks pemberitaan, kebutuhan perlindungan fisik, dan sebagainya,” kata Ninik. [ian]