Dewan Kehormatan Minta tidak Berkelit, Begini Tanggapan Ketum PWI

24 April 2024, 19:07

Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun (kiri), Anies Baswedan (tengah), dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada acara Dialog Bersama PWI(MI/ Moh Irfan)

DEWAN Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya. 
“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya. Pada intinya, sanksi itu berupa peringatan keras kepada mereka dan wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI itu sesuai peruntukannya,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo. 
Menanggapi hal tersebut, Hendry Ch Bangun mengungkapkan pihaknya tetap berpendapat bahwa keputusan DK PWI mengandung cacat mendasar.
Baca juga : Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris 
“Saya tetap berpendapat keputusan Dewan Kehormatan cacat mendasar sebagaimana sudah saya sampaikan ke beberapa teman,” ungkapnya.
Menurutnya, penjatuhan sanksi oleh DK PWI belum melalui tahapan klarifikasi.
“Yang dijatuhi sanksi sama sekali belum diklarifikasi tapi sudah diputuskan. Dewan Kehormatan jaksa sekaligus hakim, seharusnya hati-hati dan berupaya mendapat data berimbang. Tidak main vonis,” terusnya. Baca juga : Pupuk Kaltim Raih The Best Anugerah UKM TJSL Awards 2024
Hendry juga menegaskan DK PWI yang tidak membuat panggilan ulang usai pihaknya mempertanyakan substansi panggilan.
“Mereka tidak membuat panggilan ulang padahal yang dipanggil menyampaikan pertanyaan mengapa dipanggil. Seharusnya DK menjawab dan memanggil ulang. Dengan menjatuhkan sanksi, ini malah pelanggaran HAM,” ujarnya sembari menunjukkan surat berisi pertanyaan yang dilayangkan pada Ketua DK PWI Sasongko Tedjo.
“Sekjen tidak dapat surat panggilan, ketika dia bilang nggak dapat surat, langsung diketik dan diminta beri keterangan. Padahal jam pemanggilan sudah lewat. Dia menolak. DK salah administrasi tapi di rilis mengatakan tidak bersedia memenuhi panggilan,” pungkasnya. (Z-7)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi