Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang Nasional 9 April 2025

Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Erintuah Damanik
sempat ingin bunuh diri setelah terjerat
kasus suap
atas vonis bebas Gregorius
Ronald Tannur
.
Peristiwa ini diungkap hakim Mangapul saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Dalam perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim ketua.
Sementara, Mangapul dan Heru Hanindyo merupakan anggota majelis.
Kepada majelis hakim, Mangapul mengungkapkan peristiwa rencana bunuh diri oleh Erintuah Damanik yang terjadi setelah mereka ditahan oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Pak Damanik menceritakan waktu itu, beliau satu atau dua hari sebelumnya mencoba bunuh diri dengan cara mengambil tali matras tempat tidurnya, digigit-gigit diapakan ke lehernya, gitu,” kata Mangapul.
Mangapul menuturkan, upaya
percobaan bunuh diri
Erintuah itu gagal setelah dicegah oleh Heru Hanindyo.
Ia pun mengaku kaget atas langkah Erintuah yang ingin menyelesaikan persoalan dengan percobaan bunuh diri tersebut.
“Tapi tidak terjadi karena Pak Heru mencegah waktu itu. Pak Heru juga bilang kepada saya, ‘eh kenapa Bang, kenapa Bang?’ akhirnya enggak jadi lah. Jadi waktu itu baru ceritakan kepada saya, saya pun kaget,” tutur Mangapul.
“’Kok sampai segitunya?’ Saya bilang. ‘Iya, biarlah saya’. Kalau memang jadi bunuh diri itu, beliau akan tidak membawa beban lagi, selesai sama keluarganya, katanya. Itulah alasannya,” ucapnya.
Namun demikian, Mangapul bersyukur Erintuah masih selamat dalam upaya percobaan bunuh diri tersebut.
Ketua majelis hakim perkara vonis bebas Ronald Tannur itu akhirnya mengaku siap menanggung risiko terhadap perkara yang menjeratnya sebagai pesakitan.
“Terus saya bilang, ‘bersyukur juga lah sama Tuhan, Pak Damanik tidak terjadi itu (bunuh diri)’ saya bilang, ‘Dan sekarang selamat. Udah kita siap lah menanggung risiko perkara kita ini’, saya bilang, ‘apapun yang terjadi’,” kata Mangapul.
Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.