Surabaya (beritajatim.com) – Kelompok massa yang tergabung dalam MAKI dan GRIB melakukan perlawanan saat juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berusaha memasuki area objek sengketa yakni rumah di jalan Dr Soetomo nomor 55.
Kapolrestabes Surabaya Lutfi Sulistyawan yang memimpin pengamanan proses eksekusi melakukan peringatan pada para pihak yang mencoba menghalangi proses eksekusi.
“Saya peringatkan untuk ketiga kalinya, untuk para pihak yang tidak berkepentingan silahkan mundur. Karena siapa pun yang menghalangi proses eksekusi maka dapat dipidana,” ujar Kapolrestabes Surabaya Lutfi Sulistyawan , Kamis (19/6/2025).
Lutfi kemudian menginstruksikan pasukan Dalmas Polrestabes Surabaya untuk maju ke area lokasi. Namun upaya itu mendapat perlawanan dari kelompok massa.
Sambil terus merangsek ke area lokasi, Lutfi sesekali memerintahkan anggotanya untuk mengamankan sejumlah orang.
“Anggota Resmob, itu yang menyalakan petasan adalah bagian dari melawan petugas. Amankan dia,” ujar Lutfi.
Saat petugas Dalmas terus berupaya masuk ke area lokasi. Sempat terjadi aksi dorong antara pasukan Dalmas dengan kelompok Massa. Saling dorong pun tidak bisa dihindarkan. Sejumlah orang dari kelompok massa dipaksa mundur oleh petugas kepolisian.
Situasi semakin memanas saling dorong terus terjadi antara petugas Dalmas dan kelompok massa.
Lutfi kemudian menginstruksikan pada anggota Dalmas untuk mundur dan memerintahkan pasukan Brimob untuk maju.
“Pasukan Dalmas cepat mundur, pasukan Brimob maju. Cepat cepat,” teriak Lutfi.
Ratusan pasukan Brimob yang sudah bersiaga pun akhirnya masuk ke area lokasi eksekusi.
Saat ini masih dilakukan negosiasi antara petugas dengan kelompok massa serta pihak termohon eksekusi. [uci/ian]
