Detail Pasal UU IKN Soal Hak Tanah 190 Tahun yang Dihapus MK

Detail Pasal UU IKN Soal Hak Tanah 190 Tahun yang Dihapus MK

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan tersebut menegaskan kembali batasan waktu pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN, sekaligus menyatakan sejumlah ketentuan dalam Pasal 16A tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai tafsir konstitusional yang ditetapkan MK.

Permohonan uji materi diajukan Stepanus Febyan Babaro, yang mempersoalkan ketentuan HAT yang dinilai membuka peluang pemberian hak dalam jangka waktu sangat panjang tanpa evaluasi memadai. Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagai norma yang bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai ulang dengan batasan durasi yang lebih ketat dan berbasis evaluasi.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia membacakan amar putusan: “Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan […] dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” kata Suhartoyo pekan lalu dikutip dari laman MK, Selasa (18/11/2025).

MK menegaskan bahwa untuk hak guna usaha, pemberian hak maksimal 35 tahun, dengan perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun. Untuk hak guna bangunan, pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Adapun hak pakai, dibatasi pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, serta pembaruan 30 tahun. Seluruh tahapan tersebut wajib disertai kriteria dan evaluasi tertentu.

Selain itu, penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya permohonan selebihnya dari para pemohon dinyatakan ditolak.

Meski demikian, bagaimana bunyi Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sehingga MK menilai regulasi itu bertentangan dengan UUD 1945? Dikutip dari laman MK, berikut bunyinya: 

Pasal 16A ayat (1)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”

Pasal 16A ayat (2)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”

Pasal 16A ayat (3)
“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”