Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai setara Rp300 juta dan sejumlah tas mewah saat melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PT Taspen (Persero).
Penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 8-9 Januari 2025 di dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pada upaya paksa tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai setara Rp300 juta dalam bentuk lima mata uang asing yakni dolar USD, SGD, Poundsterling, Won dan Bath.
Kemudian, penyidik turut menemukan sejumlah tas mewah dan dokumen-dokumen maupun surat kepemilikan aset.
“Serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Minggu (12/1/2025).
Kerugian Rp200 Miliar
Untuk diketahui, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar pada kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan investasi Taspen 2019 lalu.
Lembaga antirasuah menduga penempatan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun pada Reksadana I-NextG2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (ANSK) serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primantyo (EHP).
“Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Adapun penempatan dana Taspen pada reksadana kelolaan PT IIM juga ditransaksikan ke sejumlah manajer investasi atau sekuritas lain. Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. Mereka adalah:
a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar
b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar;
c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;
d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan
e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan.