Denise Chariesta. Foto: Instagram/@denisechariesta91Denise Chariesta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Razman Arif Nasution.Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.“Hasil gelar perkara DC (Denise Chariesta) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution,” kata Hadi pada Senin (25/12).Pengacara Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Rabu (24/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparanIbu satu anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (22/12) lalu. Pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Denise sebagai tersangka.”Akhir bulan (Desember) ini (Denise diperiksa),” ujarnya.Sebelumnya, Razman Arif Nasution melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumatra Utara. Laporan dibuat setelah Denise mengirimkan karangan bunga dengan kata-kata negatif yang menjatuhkan pada pertengahan tahun 2022. Setelah dikirimkan, Denise mengunggah foto karangan bunga itu ke Instagram. Tak terima atas apa yang dilakukan Denise, Razman pun melaporkan masalah ini terkait dugaan pencemaran nama baik.Menurut kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, hal yang membuat posisi Denise kini menjadi sulit adalah karena ia secara diam-diam menghilangkan unggahan yang isinya diduga mengolok-olok Razman. Padahal, itu adalah barang bukti dari laporan Razman.Reporter: Tri Vosa