JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menyayangkan aksi vandalisme dan perusakan yang terjadi di gerbang Gedung DPRD Kota Cimahi usai demonstrasi mahasiswa terkait penolakan UU TNI beberapa waktu lalu.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa tindakan merusak fasilitas publik merupakan bentuk kriminalitas yang tidak dapat ditoleransi.
“Tindakan-tindakan seperti ini adalah kriminal. Silakan sampaikan aspirasi dengan cara yang baik sebagai bangsa Indonesia yang beradab. Jangan seperti ini. Pagar ini dibuat dari uang rakyat, kalau dirusak berarti merusak rakyat itu sendiri,” tegas Ngatiyana saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/4/2025).
Ia juga menyesalkan tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai contoh buruk bagi masyarakat.
“Demo boleh saja, tapi harus dilakukan dengan cara yang santun dan beradab,” katanya.
BACA JUGA:Aksi Tolak Revisi UU TNI Ricuh, Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna DPRD Banjar
Ngatiyana menambahkan, kondisi pagar DPRD yang dicoret-coret dan mengalami kerusakan sangat memprihatinkan. Ia meminta aparat intelijen turun tangan untuk mengusut pelaku aksi tersebut.
“Saya berharap aparat intelijen segera turun dan menyelidiki. Operasi intelijen harus dijalankan. Siapa yang melakukan demo ini? Perwakilan dari mana? Aliansi mana? Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak setiap warga negara, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara destruktif.
“Saya sangat miris melihat kondisi ini. Demo itu hak rakyat, tetapi jangan dilakukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, membenarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat Kota Cimahi diikuti sekitar 15 orang.
Mereka menyampaikan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI. Namun, ia menyayangkan adanya aksi perusakan dan pembakaran di gerbang kantor DPRD.
BACA JUGA:Dikira Massa Aksi Tolak UU TNI, Driver Ojol Dikeroyok Polisi hingga Alami Luka di Kepala
“Memang benar ada aksi unjuk rasa, tetapi sangat disayangkan terjadi pembakaran dan coretan di gerbang kantor DPRD. Ini bukan cara yang benar dalam menyampaikan aspirasi,” ujar Wahyu.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
