Demo Ojol dan Kurir Online Berhasil, Berhak Terima THR dalam Bentuk Tunai, Begini Besaran dan Mekanisme Pembayarannya

Demo Ojol dan Kurir Online Berhasil, Berhak Terima THR dalam Bentuk Tunai, Begini Besaran dan Mekanisme Pembayarannya

“Akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui surat edaran,” kata Prabowo.

Sekadar diketahui, jumlah driver ojol dan kurir online di Indonesia yang berstatus aktif saat ini tercatat sekitar 250.000 pekerja.

Sementara driver ojol dan kurir online yang bekerja dengan status part-time sekitar ada 1 juta sampai 1,5 juta orang.

Demo Ojol Tuntut THR

Tuntutan pemberian THR bagi pengemudi ojol disuarakan sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) saat aksi demo atau unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu.

Saat itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan mitra pengemudi ojol juga berhak mendapatkan bonus sebagai pekerja termasuk THR. Tuntutan pemberian hak tersebut mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” kata Lily.

Selain itu, Lily juga mengatakan massa mendesak Kemnaker mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi, utamanya menekan perusahaan aplikator supaya memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terhadap pengemudi ojol dan keluarganya.

“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” demikian pernyataan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) saat aksi. (fajaronline)