Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak lebih dari 200 petani asal Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar menuntut keadilan atas tanah leluhurnya.
Ratusan petani ini melayangkan gugatan kepada PT. Perkebunan Cengkeh serta Bupati Blitar ke Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar.
Asalan ratusan petani ini melayangkan gugatan karena mereka terasa terusik oleh ulah PT. Perkebunan Cengkeh.
Para petani menyebut bahwa selama menggarap tanah leluhurnya yang kini masuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Cengkeh mereka selalu mendapatkan intimidasi.
“Warga ini kan sekarang sudah menggarap lahan yang memang miliknya itu ada di bagian utara, warga ini berharap warga tetap bisa menggarap lahannya dengan tenang dan tanpa gangguan,” ucap kuasa hukum dari warga, Fenika Haerenda pada Rabu (15/10/2025).
Para petani mengklaim bahwa tanah yang mereka garap adalah milik leluhurnya. Tanah tersebut pun sudah digarap secara turun temurun oleh ratusan petani yang kini menuntut haknya kembali.
“Paling utama itu warga dapat lahan untuk digarap dan yang paling bisa melindungi warga kan adanya sertifikat itu,” tegasnya.
Kini ratusan petani tersebut telah melayangkan gugatan kepada PT. Perkebunan Cengkeh serta Bupati Blitar. Khusus untuk Bupati Blitar, para teni memiliki harapan khusus yakni kehadiran orang nomor satu di Bumi Penataran untuk membela kepentingan rakyat.
“Kami menyampaikan rasa kecewa kepada Bupati Blitar selaku tergugat 2 karena selama ini sudah berkali kali menyampaikan surat dan permohonan audiensi kepada Bupati Blitar namun tidak pernah ditanggapi sampai ada gugatan ini,” imbuhnya.
Ratusan petani ini pun menyuarakan kekecewaan hatinya kepada Bupati Blitar. Selain merasa tuntutannya tak dianggap, Bupati Blitar justru dipandang warga telah bertemu dengan PT. Perkebunan Cengkeh usai gugatan dilayangkan.
“Bupati Blitar justru mengadakan pertemuan dengan PT. Perkebunan Cengkeh tanpa memberitahukan dan mengundang kami sebagai penggugat kami menilai tindakan itu tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan, keadilan dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat,” tandasnya.
Harapan warga sebenarnya cukup sederhana yakni mereka diperbolehkan menggarap lahan seluas 217 hektar itu secara tentram tanpa ada intimidasi. Para petani pun menuntut ada legalitas hukum yang bisa menjadi payung bagi petani agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap petani.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari PT. Perkebunan Cengkeh mengaku masih akan melakukan koordinasi. Langkah ini akan ditempuh terlebih dahulu usai menjalani mediasi dengan warga di Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar.
“Saya koordinasi dulu dengan klien, soalnya kita baru tahu apa yang diminta masyarakat itu, ini tadi, tentu saya tidak bisa menyampaikan langsung kita harus koordinasi dulu,” ucap Dian Aminudin, selaku kuasa hukum PT. Perkebunan Cengkeh. (owi/ted)
