Surabaya (beritajatim.com) – Tiga selebgram yang terjerat kasus penipuan dengan modus investasi bodong dan dana talangan menggunakan hasil uang menipu untuk kepentingan pribadi yang bersifat Hedon seperti jalan-jalan dan juga perawatan wajah.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik Renakta Direskrimum Polda Jatim pada ketiga tersangka yang tergabung dalam CV Cuan adalah Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana.
“Dari pemeriksaan tersangka sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersifat hedon (mewah) seperti jalan-jalan, shoping, perawatan dan lainnya itu disampaikan oleh tersangka. Dan sebagian dana lainnya itu diberikan ke korban yang pertama sebagai keuntungan hanya sedikit dan sisanya untuk kepentingan pribadi,” ujar Wadirreskrimum AKBP Piter.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan tidak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, pers rilis atas penetapan tersangka kasus penipuan yang merugikan korban milyaran rupiah sempat diwarnai insiden pingsan dari salah satu Tersangka.
Dalam rilis yang digelar di gedung Humas Mapolda Jatim, sempat terhenti beberapa menit saat salah satu tersangka jatuh pingsan ketika Wadirreskrimum AKBP Piter menjelaskan modus operasi terdakwa.
Tersangka yang tidak sadarkan diri tersebut adalah Ruli Febriana. Tidak diketahui pasti penyebab pingsannya Febri. Banyak yang menduga karena shock saat dibeber perbuatannya oleh polisi di depan awak media.
Wadirreskrimum AKBP Piter mengatakan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya telah menyita barang bukti yakni surat pendirian CV Cuan Grup, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, dan obrolan (chat) barang bukti digital.
Wadirreskrimum menceritakan bahwa kronologi kejadiu bermulai pada awal Februari 2023, tersangka Mita Resa yang berasal dari Dsn. Bung Carba, Kel. Karang Penang Oloh, Kec. Karang Penang, Sampang menawarkan ke pelapor (WW) dan enam korban lainnya untuk berinvestasi le perusahaannya yakni Cuan Grup.
Dan dikuatkan oleh Ruli Febriana asal Dsn Legundi, Kel. Krikilan, Kec Driyorejo, Gresik bahwa CV Cuan Grup prospeknya sangat bagus. Dimana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.
“Bahkan untuk membuat tertarik para korban, menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis,” ujarnya.
Piter memaparkan ada 4 skema yang dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan besar yang membuat para korban tertarik. Yang pertama jika berinvestasi dalam jangka waktu 3 bulan, maka akan mendapatkan keuntungan 15 persen per bulan. Yang kedua kalau dananya untuk investasi selama 7 hari, mendapatkan keuntungan 3 persen.
“Skema ketiga jangka waktu 10 hari mendapatkan keuntungan 6 persen setelah 10 hari, dan yang keempat apabila dananya diinvestasikan selama saru bulan, maka akan mendapatkan keuntungan 17 persen,” bebernya.
“Inilah skema persentase keuntungan yang selalu disampaikan para tersangka ke korban korban lainnya, sehingga membuat korban berpikir bahwa ini investasi yang sangat menguntungkan, sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup,” tambahnya.
Atas penawaran tersebut, membuat korban bersama 6 lainnya mau mentransfer uang sebanyak Rp 150 juta ke rekening CV Cuan Grup. Dan setelah penyerahan, uang tersebut beserta keuntungan yang dijanjikan sampai sekarang tidak dikembalikan baik modal maupun keuntungan.
“Namun faktanya tidak pernah ada modal yang dikembalikan. Bahkan keuntungan pun tidak diberikan. Dan kebanyakan korban adalah followersnya sehingga menjadi ruang bagi tersangka untuk berkomunikasi beberapa korban dan yang lain itu diajak juga oleh korban-korban lainnya,” ungkapnya. [uci/ian]