Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan di Bandung Raya, Pengembang Buka Suara

Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan di Bandung Raya, Pengembang Buka Suara

Bisnis.com, BANDUNG — DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat mengaku terkejut dan menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara izin pendirian perumahan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur baru-baru ini. 

Hal ini dinilai tidak komprehensif serta merugikan banyak pihak di tengah program Pemerintah Pusat yang mengakselerasi serapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. 

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat Norman Nurdjaman menyebutkan kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap masalah bencana alam dan alih fungsi lahan.

Namun REI menilai langkah tersebut sebagai tindakan panik yang tidak komprehensif. Dia khawatir kebijakan ini akan menghambat target nasional 3 Juta Rumah dan berpotensi melumpuhkan 187 industri ikutan lainnya. 

“Kami REI mendesak Gubernur untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan melakukan dialog lintas sektor,” kata dia saat dihubungi, Selasa (9/12/2025). 

Dia menjelaskan kebijakan penghentian izin secara serta-merta tersebut dinilai tidak adil, sebab diterapkan secara menyeluruh di banyak wilayah yang memiliki kontur alam berbeda. 

Wilayah seperti Garut, Bogor, dan Sukabumi, yang kondisinya mirip dengan Bandung Raya, turut terdampak. 

“Jangan gara-gara bencana alam, terus serta-merta semua perizinan dihentikan. Ini kan kayak apa ya? Panik, gitu loh,” ujar Norman.

REI menyoroti bahwa kebijakan ini menambah beban sektor properti yang sebelumnya sudah terhambat oleh kebijakan moraturium izin tambang yang telah berlangsung empat bulan terakhir. 

Moratorium tambang tersebut menyebabkan pasokan material alam seperti tanah urugan, pasir, dan batu menjadi sulit dan mahal, bahkan harganya bisa mencapai dua kali lipat. 

Kelangkaan bahan baku ini tidak hanya dirasakan oleh developer di Jawa Barat, tetapi juga provinsi tetangga seperti Banten, khususnya Tangerang Selatan, yang materialnya banyak disuplai dari daerah seperti Parung Panjang, Bogor.

Dampak pelarangan izin ini menurutnya sangat meluas dan merugikan. Pengembang yang sudah berinvestasi besar, mengajukan perizinan, dan mendapat kredit dari bank kini terpaksa menghentikan pembangunan. 

Mereka terancam gagal bayar karena cicilan pokok dan bunga bank tetap berjalan, sedangkan pemasukan dari penjualan rumah terhenti total. 

“Ini kan dampaknya kan kalau industri perumahan ini kan punya 187 multiplier effect-nya kan ke 187 industri lain, dari mulai tadi batu bata, genteng, kusen, bahan-bahan bangunan, sampai mebel, elektronik, semua itu. Ini harus dipikirin dong,” tegasnya.

Selain kerugian pada tingkat developer, kebijakan ini juga dinilai menghambat upaya percepatan penyerapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) pada bulan Desember ini untuk mencapai target 3 Juta Rumah.

Menanggapi narasi Pemerintah Provinsi Jabar mengenai bencana alam yang disebabkan alih fungsi lahan untuk menjadi perumahan di area resapan air, REI membantah bahwa pengembang besar yang tergabung dalam asosiasi masih memperhatikan kaidah-kaidah pembangunan, termasuk yang diatur dalam Peraturan Daerah Kawasan Bandung Utara (KBU), meskipun perdanya tidak lagi berlaku. 

Menurutnya, pembangunan perumahan komersial dan rumah subsidi justru didominasi di dataran rendah, bukan di lereng atau kontur curam, karena biaya cut and fill serta retaining wall (kirmir) di area miring jauh lebih mahal. 

Justru, pengembang rumah subsidi menghadapi masalah dengan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) karena mereka lebih memilih membangun di area sawah yang datar.

Oleh karena itu, REI Jawa Barat berharap pemerintah provinsi tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa. 

“Solusi yang disarankan adalah duduk bersama dengan lintas pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian PKP, Gubernur, serta pemerintah kabupaten/kota, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut,” jelasnya. 

REI menyarankan agar Pemprov fokus pada pembenahan prosedur keselamatan kerja (K3) dan memperketat pengawasan dan pengendalian (wasdal), bukan dengan menghentikan izin, karena dampaknya akan meluas ke seluruh rantai ekonomi. 

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada komunikasi atau diskusi terlebih dahulu antara pemerintah provinsi dengan pengembang sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan.