Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Dedi Mulyadi Desak Polisi Tangkap Kades yang Minta THR Rp 165 Juta: Sama Kayak Preman – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dedi Mulyadi Desak Polisi Tangkap Kades yang Minta THR Rp 165 Juta: Sama Kayak Preman

Dedi Mulyadi Desak Polisi Tangkap Kades yang Minta THR Rp 165 Juta: Sama Kayak Preman

Dedi Mulyadi Desak Polisi Tangkap Kades yang Minta THR Rp 165 Juta: Sama Kayak Preman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mendesak agar polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin karena meminta tujangan hari raya (
THR
) ke pengusaha sebesar Rp 165 juta.
Dedi mengaku, sudah melaporkan perihal adanya permintaan THR tersebut kepada Kapolda Jabar.
Apalagi, beberapa hari lalu, sempat ada preman yang meminta THR dan berujung ditangkap. Oleh karenanya, Dedi meminta perlakuan sama diberikan kepada
Kades Klapanunggal
.
“Kalau saya lebih cenderung, ketika di Subang, saya menginstruksikan untuk penangkapan terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan,” ujar Dedi di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
“Saya cenderung Kades (Klapanunggal) sama dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” katanya lagi.
Dedi menjelaskan bahwa pembinaan kades sebenarnya merupakan tanggung jawab bupati setempat. Sebab, yang mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada kades adalah bupati.
Hanya saja, Dedi menekankan bahwa dalam kasus ini, Kades Klapanunggal tersebut abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat.
“Tapi dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan
Gubernur Jabar
terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota kan tidak boleh memberi dan menerima. Nah ini kan, meminta. Artinya meminta diberi,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Dalam surat itu, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, diduga meminta THR beserta berbagai keperluan lain dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya.
Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan dengan alasan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulis surat tersebut.
Selain surat permintaan THR, beredar pula undangan acara halal bihalal yang akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat, 21 Maret 2025.
Kemudian, Ade tercatat sebagai ketua pelaksana acara tersebut.
Setelah surat tersebut viral, Ade Endang Saripudin menyampaikan permintaan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dia berdalih surat tersebut hanya bersifat imbauan dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” ujar Ade dalam video yang dibagikan pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Ade juga berjanji untuk menarik kembali surat yang telah beredar luas di masyarakat tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa