Jakarta, Beritasatu.com — Bupati Indramayu Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarganya. Perjalanan tersebut berlangsung pada saat libur Lebaran 2025, yakni pada masa cuti bersama Idulfitri.
Namun, Lucky Hakim pergi tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengucapkan selamat kepada Lucky Hakim yang sedang menikmati liburannya di Jepang.
Namun, ucapan tersebut mencerminkan kritik terhadap tindakan Lucky, mengingat setiap kepala daerah diwajibkan untuk mendapatkan izin resmi dari Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan: “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri”.
Jika terbukti melanggar aturan tersebut, Lucky Hakim akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dalam UU yang sama.
Untuk mengajukan izin perjalanan ke luar negeri, kepala daerah harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terkait. Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti.
Cara Kepala Daerah Meminta Izin ke Luar Negeri
1. Mempersiapkan dokumen
Kepala daerah harus menyiapkan dokumen seperti surat permohonan perjalanan ke luar negeri yang ditujukan kepada Presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri) untuk gubernur, atau melalui gubernur untuk bupati/wali kota.
2. Pengajuan ke gubernur (untuk bupati/wali kota)
Bupati atau wali kota yang ingin bepergian ke luar negeri mengajukan izin kepada gubernur, kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada mendagri. Gubernur memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk menindaklanjuti permohonan ini.
3. Pengajuan ke mendagri (untuk gubernur)
Gubernur yang ingin bepergian ke luar negeri harus mengajukan izin langsung kepada mendagri. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen yang lengkap sesuai prosedur.
4. Penyampaian laporan perjalanan
Setelah mendapatkan izin, kepala daerah harus melaporkan hasil dari perjalanan dinas luar negeri kepada pihak terkait, seperti mendagri dan lembaga pengawasan.
5. Waktu pengajuan
Permohonan izin perjalanan dinas luar negeri harus diajukan minimal 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
Tindakan Lucky Hakim bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan. Jika terbukti melanggar, dia dapat dikenai sanksi dan mencoreng integritas jabatannya sebagai bupati Indramayu.