Datangi KPK, Hendrar Prihadi Bahas Pengadaan Barang dan Jasa Serta Sistem Katalog Versi 6

Datangi KPK, Hendrar Prihadi Bahas Pengadaan Barang dan Jasa Serta Sistem Katalog Versi 6

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai persoalan terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk pengembangan sistem katalog terbaru, yaitu versi 6.

Hendrar menjelaskan pertemuan tersebut difokuskan pada koordinasi terkait pengadaan barang dan jasa. Salah satu poin utama yang dibahas adalah sistem katalog versi 6 yang telah dilengkapi fitur baru untuk meningkatkan efisiensi dan pencegahan korupsi.

“Kami dari LKPP ada rapat koordinasi dengan KPK terkait pengadaan barang/jasa, terutama untuk menjelaskan sistem katalog terbaru kami, versi 6,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hendrar mengungkapkan pimpinan KPK memberikan respons positif terhadap pembaruan sistem tersebut. Namun, mereka juga memberikan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan regulasi.

“Pak Setyo Budi dan pimpinan KPK lainnya merespons baik, sekaligus memberi catatan terkait regulasi yang perlu dikembangkan agar pengadaan barang/jasa lebih cepat, tepat, dan efisien, serta mendukung produk dalam negeri dan UMKM,” jelasnya.

Hendrar menyoroti fitur e-audit dalam sistem katalog versi 6 sebagai salah satu inovasi untuk mendeteksi potensi korupsi. Fitur ini dirancang untuk mengidentifikasi empat jenis transaksi yang rawan penyimpangan.

“Di versi enam ini, fitur e-audit sudah ada sehingga potensi korupsi pada empat jenis transaksi bisa terdeteksi,” ujar Hendrar.

Meski demikian, Hendrar mengakui adanya tantangan dalam implementasi fitur e-audit, terutama terkait peran inspektorat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya keterlibatan aktif inspektorat untuk pencegahan korupsi sejak tahap awal.

“Kendala yang ada adalah perlunya inspektorat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pencegahan di titik awal,” tambahnya.

Melalui pertemuan ini, Hendrar berharap kolaborasi antara LKPP dan KPK dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga menciptakan proses yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.