Dari Pengisian DRH hingga Pengangkatan Pegawai

Dari Pengisian DRH hingga Pengangkatan Pegawai

Apabila berkas usulan telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh BKN, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NIP atau NI. Pertek ini merupakan indikasi bahwa proses administrasi telah berjalan lancar dan hampir mencapai tahap akhir. Ini adalah sinyal positif bagi para casn.

Setelah Pertek diterbitkan oleh BKN, instansi yang bersangkutan dapat segera melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK ini menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa peserta telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK. Penerbitan SK ini menandai berakhirnya proses seleksi dan administrasi.

Surat Keputusan pengangkatan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga dasar hukum bagi pegawai untuk memulai tugasnya. SK ini memuat informasi penting mengenai penempatan, jabatan, dan hak serta kewajiban sebagai ASN. Setiap casn akan menerima SK ini sebagai bukti resmi status kepegawaian mereka.

Dengan diterbitkannya SK, peserta yang telah mendapatkan NIP resmi dapat mulai menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditentukan. CPNS akan menjalani masa percobaan atau prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Sementara itu, PPPK akan langsung bekerja sesuai kontrak kerja yang telah ditetapkan.