Dari Kamera hingga ke Surat Tilang, Begini Proses Kerja ETLE di Jalan Raya – Page 3

Dari Kamera hingga ke Surat Tilang, Begini Proses Kerja ETLE di Jalan Raya – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Seorang sopir ambulans di Tangerang, Febryan (30), dibuat terkejut saat mengetahui mobil yang ia kemudikan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nomor polisi kendaraan yang biasa ia gunakan mendadak diblokir saat dicek melalui aplikasi resmi pengecekan kendaraan bermotor.

Peristiwa ini terjadi sekitar sepekan lalu. Saat itu, Febryan sedang dalam perjalanan mengantar pasien gawat darurat dari RS Hermina Daan Mogot menuju RSUD Pelni. Ia mengemudikan ambulans milik PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

Namun, dalam perjalanan darurat tersebut, ambulans justru terdeteksi melanggar beberapa aturan lalu lintas: menerobos lampu merah, melintas di jalur TransJakarta, serta pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman. Kejadian itu terekam kamera ETLE di kawasan Cengkareng.

“Yang kena ETLE itu di jalur Transjakarta Cengkareng, pas di lampu merah. Padahal saya bawa pasien yang butuh penanganan cepat,” jelasnya.

Febryan menegaskan bahwa ambulans yang ia kemudikan memang menggunakan pelat sipil, bukan pelat khusus (ransus), namun sudah dilengkapi izin operasional pribadi.

“Iya, memang pelat sipil. Tapi izinnya lengkap secara perorangan,” kata dia.

Lalu, Apa itu ETLE? Bagaimana cara kerjanya ?

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang diterapkan di Indonesia. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, dengan memanfaatkan kamera dan sistem digital.

Sistem ini melibatkan kepolisian, pemilik kendaraan, dan teknologi kamera pengawas. ETLE diterapkan di berbagai wilayah Indonesia untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara, mencegah pungli, dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Sistem ini bekerja dengan merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera statis atau mobile, kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk membayar denda.

Sistem ETLE bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengendara lebih disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Penerapan ETLE juga diharapkan dapat mengurangi praktik pungli yang sering terjadi pada sistem tilang manual sebelumnya. Kehadiran ETLE merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk modernisasi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Bagaimana cara kerjanya? Setelah pelanggaran terekam, sistem akan memvalidasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI). Surat konfirmasi pelanggaran kemudian dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui pos.

Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui situs web ETLE atau datang langsung ke posko ETLE. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, biasanya 14 hari, STNK kendaraan dapat diblokir. Sistem ini transparan dan terintegrasi, sehingga meminimalisir potensi manipulasi data.

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok surat tilang elektronik atau ETLE yang dikirim melalui pesan singkat, dengan format apk. Jika menerima pesan ini, masyarakat diminta tidak membukanya.