Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang beredar mengenai adanya surat presiden (surpres) yang dikirimkan ke DPR terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui pesan teks, Sabtu (13/9/2025), Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai isu tersebut.
“Berkenaan dengan Surpres, pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi, belum ada Surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa informasi tersebut selaras dengan pernyataan pimpinan DPR yang sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada surpres yang masuk terkait pergantian Kapolri.
“Sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR bahwa memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut,” tandas Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pimpinan DPR RI belum menerima surat apapun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” katanya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
“Jadi kalaupun ada, surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hingga kini, tambahnya, DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut.
“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi, itu kewenangannya presiden,” kata Nasir.
