Penerimaan pajak Indonesia, walaupun menunjukkan tren meningkat secara nominal, masih jauh dari potensi yang dimiliki dan yang dapat digali. Data selama 10 tahun terakhir menunjukkan rasio pajak Indonesia berada dalam level 10 persen.
Menggenjot penerimaan pajak adalah krusial dalam konteks aksesi Indonesia ke OECD. Bukan semata karena Indonesia perlu sumber keuangan yang lebih banyak, melainkan juga guna memenuhi persyaratan fiskal yang harus ditanggung Indonesia.
Membuka pintu ekspor baru lewat CPTPP dan BRICS
Pada 25 September 2024, Indonesia resmi mengajukan diri untuk menjadi anggota Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans Pasifik (Comprehensive and Progresive Trans-Pasific Partnership Agreement/CPTPP).
CPTPP merupakan skema perjanjian perdagangan standar tinggi yang bertujuan memfasilitasi kerja sama ekonomi antar negara anggotanya. Perjanjian ini mencakup hampir seluruh aspek ekonomi, termasuk investasi sampai perdagangan barang dan jasa.
Saat ini CPTPP beranggotakan 11 negara, yakni Australia, Brunei, Kanada, Cili, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam.
Dalam CPTPP, Indonesia mampu membuka pasar baru di berbagai negara, dalam hal ini Pemerintah membidik pasar Amerika Latin seperti Meksiko dan Peru. Selain itu, keanggotaan CPTPP juga diproyeksikan dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia hingga 10 persen.
Selang sebulan kemudian, Indonesia juga melayangkan surat expression of interest yang menandai langkah resmi Indonesia untuk mendaftar keanggotaan BRICS.