Jakarta, Beritasatu.com – Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tiga tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Sabtu (16/11/2024) malam.
Ketiga tersangka baru yang ditangkap berinisial B, BK, dan HF merupakan warga biasa dan bukan pegawai di Kemenkomdigi. Barang bukti yang disita dari tangan mereka terdiri dari ponsel, kartu ATM, hingga uang tunai.
“Dari pelaksanaan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap tiga orang hari ini, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah hand phone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat menemui awak media.
Berdasarkan barang bukti yang sudah diamankan, Wira menyebut kepolisian akan melakukan penelusuran lebih jauh. Terutama terkait aset serta harta milik mereka yang berasal dari hasil kejahatan atau keuntungan transaksi judi online.
Berdasarkan pendalaman yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga tersangka baru ini memiliki peran langsung terhadap kegiatan judi online di Tanah Air. Mereka adalah pemilik sekaligus pengelola ribuan laman judi yang tidak diblokir oleh pegawai Kemenkomdigi.
Operasional ribuan laman judi daring yang mereka kelola, tentunya didukung oleh oknum Kemenkomdigi yang lebih dahulu diamankan pihak kepolisian. Wira menyebut sampai saat ini pihaknya sudah menangkap 10 orang pegawai di lingkungan Kemenkomdigi.
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” katanya.
Wira menyebut penyidik masih terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Begitu juga dengan barang bukti tambahan berdasar keterangan-keterangan yang disampaikan para tersangka.