Jakarta –
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan waktu satu bulan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh SPPG yang ingin melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG).
“Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra/yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” kata Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangannya, (11/11/2025).
Nanik menekankan kepemilikan SLHS pada setiap SPPG sangat penting. Sebab, persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Bahkan kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Nanik menghimbau para Kepala SPPG serta mitra/yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tambah Nanik.
SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.
Sejak program MBG diterapkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Januari 2025 lalu, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan juga diwajibkan untuk memiliki SLHS. Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” jelas Nanik.
Sementara itu, dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.
“Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” terang Nanik.
Atas laporan Kementerian Kesehatan itu, BGN kemudian memerintahkan kepada para Kepala SPPG di seluruh Indonesia untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama Mitra/Yayasan. Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan. Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.
Tonton juga video “Cerita Warga Sekolahkan Anak Berkat Kerja di SPPG Polda Metro Cengkareng”
(rea/kil)
