Dapat Penangguhan Penahanan, Dua Aktivis Walhi dan Kamisan Semarang Menikah di Madiun

Dapat Penangguhan Penahanan, Dua Aktivis Walhi dan Kamisan Semarang Menikah di Madiun

Madiun (beritajatim.com) – Pasangan aktivis lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM), Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, resmi melangsungkan akad nikah di Dukuh Seloaji, Dusun Slaji, Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (11/12/2025). Momen sakral ini terlaksana setelah keduanya mendapatkan penangguhan penahanan terkait kasus hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Semarang.

Prosesi akad nikah yang digelar di kediaman keluarga mempelai perempuan tersebut berlangsung sederhana, tertib, dan khidmat mulai pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai yang datang dari Madiun dan Semarang.

Kasi Kesra Desa Randualas, Suratno, membenarkan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan sesuai ketentuan tanpa hambatan teknis di lapangan.

“Alhamdulillah semua proses lancar. Tidak ada kendala atau hambatan apa pun sejak persiapan hingga acara selesai,” ujar Suratno.

Terkait status hukum kedua mempelai yang sempat menjadi sorotan publik, Suratno menegaskan bahwa pihak desa hanya berfokus pada kelancaran administrasi dan pelaksanaan hajatan warganya.

“Untuk urusan hukum saya tidak tahu menahu. Kami hanya menangani pelaksanaan pernikahan di desa,” imbuhnya.

Pernikahan ini menjadi perhatian khusus karena status Dera dan Munif yang saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum. Seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa Dera dan Munif telah mendapatkan surat penangguhan penahanan, yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan akad nikah secara sederhana di tengah proses penyidikan.

Sebagai informasi, Dera merupakan staf advokasi Walhi Jawa Tengah, sementara Munif dikenal sebagai penggerak Aksi Kamisan di Semarang. Keduanya diproses hukum oleh Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial saat momentum aksi massa Agustus 2025 lalu.

Pasangan ini sebelumnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tlogosari, Pedurungan, Semarang, pada 27 November 2025. Penahanan mereka memicu gelombang solidaritas dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Tercatat sedikitnya 200 orang, mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga aktivis, mengajukan diri sebagai penjamin untuk permohonan penangguhan penahanan. Dua nama tokoh nasional yang turut menjadi penjamin adalah Alissa Wahid dan Inayah Wahid.

Meskipun masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut, akad nikah keduanya di Randualas berjalan tenang tanpa gangguan. Saksi keluarga hadir lengkap dan seluruh rangkaian acara ditutup dengan doa bersama, menandai resminya pasangan aktivis ini sebagai suami istri. [rbr/beq]