Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dapat Hadiah atau Hampers dari Kantor, Apakah Kena Pajak?

Dapat Hadiah atau Hampers dari Kantor, Apakah Kena Pajak?

Jakarta

Biasanya menjelang hari raya atau momen spesial lainnya, orang-yang bakal memberikan hadiah atau hampers satu sama lain.

Bia dari teman ke teman, keluarga, hingga dari kantor/perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan. Apakah hadiah atau hampers Lebaran dikenakan pajak?

Hampers Lebaran dari Kantor Tidak Kena Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/2023, hampers Lebaran yang diberikan kantor kepada seluruh karyawan/pegawainya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh dikenakan atas penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, serta yang bisa dipakai untuk konsumsi/menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun baik uang atau barang (natura).

Tapi untuk tetap menjaga prinsip keadilan, bingkisan/hampers dari pemberi kerja antara lain berbentuk:

Bahan makananBahan minumanMakanan dan/ atau minuman.

Bentuk hampers dan bingkisan tadi dikecualikan dari pemotongan PPh, dengan syarat diterima atau diperoleh seluruh pegawai. Adapun dalam rangka hari besar keagamaannya termasuk Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak/Tahun Baru Imlek.

Dengan catatan, bingkisan dari pemberi kerja yang dikasih selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari pemotongan PPh dengan syarat diterima/diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta per tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Contoh Penetapan PPh Hadiah berupa Barang

Adapun yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP).

Berikut adalah contoh pemotongan PPh atas bingkisan/barang:

Contoh 1: PT Jaya Mekar memberikan hampers makanan dan minuman dalam rangka Idul Fitri senilai Rp 500 ribu kepada seluruh karyawannya. Atas hampers tersebut dikecualikan dari objek pajak sehingga tidak dipotong PPh, karena diterima oleh seluruh pegawai.

Contoh 2: Pada bulan Maret 2025, PT Jaya Mekar memberikan bingkisan alat rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan kepada Bapak Galih senilai Rp 5 juta. Oleh karena itu, atas Rp 2 juta itu merupakan objek pajak yang wajib dilakukan pemotongan PPh. Jumlah tersebut adalah selisih dari Rp5 juta kurangi batas maksimal Rp3 juta.

Dalam hal ini, PPh dihitung dengan cara menambahkan nilai bingkisan ke dalam penghasilan bruto (gaji dan sejenisnya) Bapak Galih bulan Maret 2025, lalu dikalikan tarif efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Misalnya, penghasilan bruto Bapak Galih Rp10 juta, maka untuk bulan Maret 2025 Bapak Galih dipotong PPh 21 dari jumlah penghasilan Rp 12 juta dan sesuai penghitungan web kalkulator.pajak.go.id jika status Bapak Galih “Kawin” dengan tiga orang tanggungan maka dikenakan tarif 2% dengan Potongan PPh 21 Rp 240 ribu.

Kesimpulannya, pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan mengedepankan kesetaraan perlakuan dan keadilan di antara pegawai. Penetapan PPh tidak memandang bentuk penghasilan, baik dalam bentuk uang atau selain uang.

Pemerintah juga tetap menjaga supaya pengenaan pajak tidak menyasar ke semua pegawai. Maka dari itu, atas hampers dalam rangkhari raya keagamaan tidak dikenai pajak (sepanjang diberikan kepada seluruh pegawai).

Tapi di sisi lain, apabila diberikan kepada sebagian pegawai perusahaan wajib untuk melakukan pemotongan pajak.

(khq/fds)

Merangkum Semua Peristiwa