Dana Silpa KPU Kabupaten Blitar Rp16 Miliar Akan Diaudit

Dana Silpa KPU Kabupaten Blitar Rp16 Miliar Akan Diaudit

Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar akan mengaudit dana Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Pilkada yang telah dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. Total dana Silpa Pilkada yang akan diaudit oleh Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut adalah senilai Rp16,1 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto. Menurut Kurdianto Dana Silpa yang dikembalikan oleh KPU Kabupaten Blitar bakal diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“Kan belum diaudit, nanti itu ranah BPK atau Inspektorat,” ungkap Kurdianto, Selasa (22/4/2025).

Proses audit ini merupakan bagian dari prosedur pengembalian dana Silpa ke Pemerintah Kabupaten Blitar. Sehingga dana sebesar Rp.16,1 miliar rupiah tersebut akan diaudit terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya penyelewengan dana Silpa.

“Sudah setor ke RKUD tanggal 10 April 2025,” tegasnya.

Biasanya proses audit Dana Silpa dilakukan oleh tim BPK Kabupaten Blitar. Hasil audit pun akan dilaporkan ke inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ya secara prosedural seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU Kabupaten Blitar telah menyerahkan dana Silpa Pilkada 2024 sebesar Rp.16,1 miliar rupiah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Dana itu sudah diserahkan dan disetor rekening tempat penyimpanan uang daerah (RKUD). [owi/beq]