Dana Darurat Bencana 2026 Tembus Rp60 Triliun, Ini Penjelasan Pemerintah

Dana Darurat Bencana 2026 Tembus Rp60 Triliun, Ini Penjelasan Pemerintah

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana sebesar Rp53–60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dana tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat bencana.

“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp53–60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Rabu (7/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, dana puluhan triliun rupiah tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam bentuk dana siap pakai.

“Ada dana siap pakai. Dana siap pakai itu dialokasikan ke BNPB dan akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau bencana,” ujarnya.

Selain dana siap pakai, pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus untuk proses pemulihan pascabencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas umum.

“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi APBN tersendiri,” jelas Prasetyo.

 

Pembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban bencana di Aceh Tamiang, terus dikebut. Nantinya huntara akan dihuni oleh 80 kepala keluarga dengan fasilitas air bersih dan juga listrik yang memadai.