Pramono menyatakan TPP tidak akan dipotong karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan kenyamanan kerja ASN di Pemprov DKI.
“Saya ingin pegawai nyaman. Saya tidak membawa orang luar ke Balai Kota dan saya tidak memotong TPP mereka,” katanya.
Besaran TPP sesuai Pergub DKI Nomor 69 Tahun 2020, diberikan berdasarkan kelas jabatan, fungsi, beban kerja, dan kinerja.
Lampiran aturan itu mengatur nilai tunjangan sebagai berikut:
Sekda DKI: Rp127,71 juta/bulan
Kepala Biro: Rp51,57–Rp55,17 juta/bulan
Kepala Dinas: di atas Rp60 juta/bulan
Wali Kota: Rp60,48 juta/bulan
Wakil Wali Kota: Rp51,57 juta/bulan
Bupati: Rp62,37 juta/bulan
Camat: Rp39,96 juta/bulan
Lurah: Rp27 juta/bulan
Pelaksana Tenaga Ahli: Rp19,71 juta/bulan
Tenaga Terampil: Rp17,37 juta/bulan
Calon ASN: Rp4,86 juta/bulan
Meski mengalami efisiensi anggaran akibat berkurangnya DBH dari pusat, Pramono menegaskan komitmen Pemprov mempertahankan prioritas layanan publik pemberdayaan pendidikan serta kesejahteraan ASN tetap menjadi yang utama.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383384/original/047590600_1760673733-Pramono.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)