Dalam PP Baru, Anak Wajib Penuhi Batas Usia untuk Punya Akun Media Sosial
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)
Meutya Hafid
mengungkapkan isi
Peraturan Pemerintah
(PP) mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam
Perlindungan Anak
yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam penjelasannya, Meutya menekankan pentingnya pembatasan usia dalam pembuatan
akun digital
.
Menurut Muetya, pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital dimaksudkan sebagai upaya menunda anak hingga mereka cukup matang untuk memiliki akun media sosial sendiri.
“Sekali lagi, ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan milik orang tua, dengan pendampingan orang tua, itu diperbolehkan,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).
Meutya juga menambahkan, untuk memiliki akun yang mandiri, anak-anak harus memenuhi kriteria tumbuh kembang yang sesuai.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa dalam PP ini, platform penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk memprioritaskan
perlindungan anak
di atas kepentingan komersialisasi.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta ancaman terhadap data pribadi mereka.
“Jadi juga ada larangan mengenai
profiling
data anak,” ucap Meutya.
Dia juga menekankan bahwa
platform
dilarang memperlakukan anak-anak sebagai komoditas.
Meutya menjelaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan ini.
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dalam PP Baru, Anak Wajib Penuhi Batas Usia untuk Punya Akun Media Sosial
/data/photo/2025/03/28/67e69ef1595cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)