Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Jambi yang Dilantik 20 Februari, Ada 11 Pasangan

Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Jambi yang Dilantik 20 Februari, Ada 11 Pasangan

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 11 pasangan kepala daerah terpilih di Jambi dijadwalkan akan dilantik pada 20 Februari 2025 sebagaimana amanat Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, satu pasangan kepala daerah masih terlibat dalam sengketa hasil pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelas pasangan yang akan dilantik merupakan hasil Pilgub Jambi, Pilkada Kota Jambi, Pilkada Batanghari, Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Tanjabtim, Pilkada Tanjabbar, Pilkada Tebo, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Sungai Penuh, dan Pilkada Kerinci.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Bungo ditunda, karena masih menunggu sidang di MK yang dijadwalkan pada 16 Februari 2025. Simak selengkapnya!

Daftar 11 Kepala Daerah Terpilih di Jambi yang Dilantik pada 20 Februari 2025:

Gubernur dan Wakil Gubernur Al Haris – Abdullah Sani (Provinsi Jambi) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Maulana – Diza Hazra Aljosha (Kota Jambi) Alfin – Azhar Hamzah (Kota Sungai Penuh) Bupati dan Wakil Bupati Anwar Sadat – Katamso (Kabupaten Tanjab Barat) Muhammad Fadhil Arief – Bakhtiar (Kabupaten Batanghari) Dillah Hikmah Sari – Muslimin Tanja (Kabupaten Tanjung Jabung Timur) Agus Rubiyanto – Nazar Efendi (Kabupaten Tebo) Bambang Bayu Suseno (BBS) – Junaidi Mahir (Kabupaten Muaro Jambi) Monadi – Murison (Kabupaten Kerinci) M Syukur – A Khafidh (Kabupaten Merangin) Hurmin – Gerry Tri Satwika (Kabupaten Sarolangun) Daftar Kepala Daerah di Jambi yang Menunggu Sidang MK – Pilkada Bungo Proses Sengketa di MK

Awalnya, hanya ada enam pasangan kepala daerah hasil pilkada yang dijadwalkan untuk dilantik pada 20 Februari. Sementara itu, enam hasil pilkada lainnya masih dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pada 4 hingga 5 Februari, MK menolak lima gugatan hasil pilkada yang diajukan, yaitu Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Kerinci, dan Pilkada Kota Sungai Penuh.

Dengan demikian, total ada sebelas kepala daerah hasil pilkada di Jambi yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Pernyataan tentang kepastian pelantikan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat daring dengan pemerintah Provinsi Jambi.

Tito mengungkapkan bahwa pelantikan dipercepat berdasarkan instruksi Presiden Prabowo untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pemerintahan.

“Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa digabung dengan mereka yang telah mendapatkan keputusan dismissal dari MK,” ujar Tito Karnavian.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Luthpiah, menyebutkan bahwa persiapan pelantikan gubernur dan lima kepala daerah lainnya telah selesai. Proses administrasi dengan Sekretariat Negara juga telah tuntas.

“Kami hanya tinggal menunggu pelantikan. Lima daerah yang tidak bersengketa sudah selesai sejak 16 Januari. Jika gugatan dismissal pada 5 Februari ditolak, enam kepala daerah tambahan juga akan ikut dilantik,” jelas Luthpiah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan DPRD setempat juga telah diarahkan untuk segera menggelar pleno penetapan kepala daerah terpilih sehari setelah putusan MK, diikuti dengan pengumuman resmi di DPRD pada hari berikutnya.

Perkara 40 Daerah Lanjut Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa 40 kasus akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan sidang pembuktian terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Sidang pembuktian ini rencananya akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari 2025.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, melalui situs web resmi mereka, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Pada tahap ini, masing-masing pihak dalam persidangan akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli untuk mendukung argumen mereka, baik pemohon maupun termohon, serta pihak terkait dan Bawaslu.

Sidang putusan diadakan pada Selasa dan Rabu (4-5 Februari 2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Pada Selasa, 4 Februari 2025, sembilan hakim konstitusi memutuskan 138 perkara, sementara pada Rabu, 5 Februari 2025, mereka memutuskan 132 perkara.

Terdapat 227 perkara yang tidak memenuhi syarat administrasi dan aturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak diterima oleh MK.

Rinciannya antara lain: 31 perkara diajukan lewat tenggat waktu, 119 perkara dianggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara dinilai permohonannya tidak jelas. Selain itu, ada satu perkara yang ditolak karena pemohon tidak menyerahkan bukti yang sah.

Dalam sidang tersebut, MK juga mengeluarkan 43 ketetapan. Dari jumlah itu, 6 perkara dinyatakan bukan menjadi kewenangan MK, 29 perkara dibatalkan karena permohonannya ditarik kembali, dan 8 perkara gugur karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan yang sah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News