Jakarta –
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menaikkan UMP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Sebagai informasi, setiap provinsi memiliki besaran nominal UMP yang berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari standar kebutuhan hidup, perbedaan sumber daya, kinerja, hingga struktur ekonomi.
Sebagai contoh, UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Sedangkan UMP Jawa Barat untuk tahun ini sebesar Rp 2.191.232.
Untuk lebih lengkapnya, simak daftar UMP 2025 terbaru seluruh provinsi di Indonesia dalam artikel ini.
Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi
Simak daftar UMP 2025 seluruh provinsi di Tanah Air yang telah ditetapkan Kemnaker di bawah ini:
1. Jakarta
UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 dari yang sebelumnya Rp 5.067.381.
2. Jawa Barat
UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232 dari yang sebelumnya Rp 2.057.495.
3. Jawa Tengah
UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349 dari yang sebelumnya Rp 2.036.947.
4. Jawa Timur
UMP 2025 sebesar Rp 2.305.985 dari yang sebelumnya Rp 2.165.244.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP 2025 sebesar Rp 2.264.080 dari yang sebelumnya Rp 2.125.897.
6. Banten
UMP 2025 sebesar Rp 2.905.119 dari yang sebelumnya Rp 2.727.812.
7. Aceh
UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616 dari yang sebelumnya Rp 3.460.672.
8. Sumatera Utara
UMP 2025 sebesar Rp 2.992.599 dari yang sebelumnya Rp 2.809.915.
9. Sumatera Barat
UMP 2025 sebesar Rp 2.994.193 dari yang sebelumnya Rp 2.811.449.
10. Sumatera Selatan
UMP 2025 sebesar Rp 3.681.570 dari yang sebelumnya Rp 3.456.874.
11. Kepulauan Riau
UMP 2025 sebesar Rp 3.623.653 dari yang sebelumnya Rp 3.402.492.
12. Riau
UMP 2025 sebesar Rp 3.508.775 dari yang sebelumnya Rp 3.294.625.
13. Lampung
UMP 2025 sebesar Rp 2.893.069 dari yang sebelumnya Rp 2.716.497.
14. Bengkulu
UMP 2025 sebesar Rp 2.670.039 dari yang sebelumnya Rp 2.507.079.
15. Jambi
UMP 2025 sebesar Rp 3.234.533 dari yang sebelumnya Rp 3.037.121.
16. Bangka Belitung
UMP 2025 sebesar Rp 3.876.600 dari yang sebelumnya Rp 3.640.000.
17. Bali
UMP 2025 sebesar Rp 2.996.560 dari yang sebelumnya Rp 2.816.672.
18. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2025 sebesar Rp 2.328.969 dari yang sebelumnya Rp 2.186.826.
19. Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP 2025 sebesar Rp 2.602.931 dari yang sebelumnya Rp 2.444.067.
20. Maluku
UMP 2025 sebesar Rp 3.141.699 dari yang sebelumnya Rp 2.949.953.
21. Maluku Utara
UMP 2025 sebesar Rp 3.408.000 dari yang sebelumnya Rp 3.200.000.
22. Sulawesi Tengah
UMP 2025 sebesar Rp 2.914.583 dari yang sebelumnya Rp 2.736.698.
23. Sulawesi Selatan
UMP 2025 sebesar Rp 3.657.527 dari yang sebelumnya Rp 3.443.298.
24. Sulawesi Tenggara
UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551 dari yang sebelumnya Rp 2.885.964.
25. Sulawesi Barat
UMP 2025 sebesar Rp 3.104.430 dari yang sebelumnya Rp 2.914.958.
26. Sulawesi Utara
UMP 2025 sebesar Rp 3.775.425 dari yang sebelumnya Rp 3.545.000.
27. Gorontalo
UMP 2025 sebesar Rp 3.221.731 dari yang sebelumnya Rp 3.025.100.
28. Kalimantan Barat
UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286 dari yang sebelumnya Rp 2.702.616.
29. Kalimantan Tengah
UMP 2025 sebesar Rp 3.473.621 dari yang sebelumnya Rp 3.261.616.
30. Kalimantan Selatan
UMP 2025 sebesar Rp 3.496.194 dari yang sebelumnya Rp 3.282.812.
31. Kalimantan Utara
UMP 2025 sebesar Rp 3.580.160 dari yang sebelumnya Rp 3.361.653.
32. Kalimantan Timur
UMP 2025 sebesar Rp 3.579.313 dari yang sebelumnya Rp 3.360.858.
33. Papua
UMP 2025 sebesar Rp 4.285.848 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.
34. Papua Barat
UMP 2025 sebesar Rp 3.615.000 dari yang sebelumnya Rp 3.393.500.
35. Papua Tengah
UMP 2025 sebesar Rp 4.285.848 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.
36. Papua Pegunungan
UMP 2025 sebesar Rp 4.285.847 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.
37. Papua Barat Daya
UMP 2025 sebesar Rp 3.614.000 dari yang sebelumnya Rp 3.193.500.
38. Papua Selatan
UMP 2025 sebesar Rp 4.285.850 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.
Demikian daftar UMP 2025 terbaru seluruh provinsi di Indonesia yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
(ilf/fds)