Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar UMP 2025 Terbaru Seluruh Provinsi di Indonesia

Daftar UMP 2025 Terbaru Seluruh Provinsi di Indonesia

Jakarta

Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menaikkan UMP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Sebagai informasi, setiap provinsi memiliki besaran nominal UMP yang berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari standar kebutuhan hidup, perbedaan sumber daya, kinerja, hingga struktur ekonomi.

Sebagai contoh, UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Sedangkan UMP Jawa Barat untuk tahun ini sebesar Rp 2.191.232.

Untuk lebih lengkapnya, simak daftar UMP 2025 terbaru seluruh provinsi di Indonesia dalam artikel ini.

Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi

Simak daftar UMP 2025 seluruh provinsi di Tanah Air yang telah ditetapkan Kemnaker di bawah ini:

1. Jakarta

UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 dari yang sebelumnya Rp 5.067.381.

2. Jawa Barat

UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232 dari yang sebelumnya Rp 2.057.495.

3. Jawa Tengah

UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349 dari yang sebelumnya Rp 2.036.947.

4. Jawa Timur

UMP 2025 sebesar Rp 2.305.985 dari yang sebelumnya Rp 2.165.244.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

UMP 2025 sebesar Rp 2.264.080 dari yang sebelumnya Rp 2.125.897.

6. Banten

UMP 2025 sebesar Rp 2.905.119 dari yang sebelumnya Rp 2.727.812.

7. Aceh

UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616 dari yang sebelumnya Rp 3.460.672.

8. Sumatera Utara

UMP 2025 sebesar Rp 2.992.599 dari yang sebelumnya Rp 2.809.915.

9. Sumatera Barat

UMP 2025 sebesar Rp 2.994.193 dari yang sebelumnya Rp 2.811.449.

10. Sumatera Selatan

UMP 2025 sebesar Rp 3.681.570 dari yang sebelumnya Rp 3.456.874.

11. Kepulauan Riau

UMP 2025 sebesar Rp 3.623.653 dari yang sebelumnya Rp 3.402.492.

12. Riau

UMP 2025 sebesar Rp 3.508.775 dari yang sebelumnya Rp 3.294.625.

13. Lampung

UMP 2025 sebesar Rp 2.893.069 dari yang sebelumnya Rp 2.716.497.

14. Bengkulu

UMP 2025 sebesar Rp 2.670.039 dari yang sebelumnya Rp 2.507.079.

15. Jambi

UMP 2025 sebesar Rp 3.234.533 dari yang sebelumnya Rp 3.037.121.

16. Bangka Belitung

UMP 2025 sebesar Rp 3.876.600 dari yang sebelumnya Rp 3.640.000.

17. Bali

UMP 2025 sebesar Rp 2.996.560 dari yang sebelumnya Rp 2.816.672.

18. Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP 2025 sebesar Rp 2.328.969 dari yang sebelumnya Rp 2.186.826.

19. Nusa Tenggara Barat (NTB)

UMP 2025 sebesar Rp 2.602.931 dari yang sebelumnya Rp 2.444.067.

20. Maluku

UMP 2025 sebesar Rp 3.141.699 dari yang sebelumnya Rp 2.949.953.

21. Maluku Utara

UMP 2025 sebesar Rp 3.408.000 dari yang sebelumnya Rp 3.200.000.

22. Sulawesi Tengah

UMP 2025 sebesar Rp 2.914.583 dari yang sebelumnya Rp 2.736.698.

23. Sulawesi Selatan

UMP 2025 sebesar Rp 3.657.527 dari yang sebelumnya Rp 3.443.298.

24. Sulawesi Tenggara

UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551 dari yang sebelumnya Rp 2.885.964.

25. Sulawesi Barat

UMP 2025 sebesar Rp 3.104.430 dari yang sebelumnya Rp 2.914.958.

26. Sulawesi Utara

UMP 2025 sebesar Rp 3.775.425 dari yang sebelumnya Rp 3.545.000.

27. Gorontalo

UMP 2025 sebesar Rp 3.221.731 dari yang sebelumnya Rp 3.025.100.

28. Kalimantan Barat

UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286 dari yang sebelumnya Rp 2.702.616.

29. Kalimantan Tengah

UMP 2025 sebesar Rp 3.473.621 dari yang sebelumnya Rp 3.261.616.

30. Kalimantan Selatan

UMP 2025 sebesar Rp 3.496.194 dari yang sebelumnya Rp 3.282.812.

31. Kalimantan Utara

UMP 2025 sebesar Rp 3.580.160 dari yang sebelumnya Rp 3.361.653.

32. Kalimantan Timur

UMP 2025 sebesar Rp 3.579.313 dari yang sebelumnya Rp 3.360.858.

33. Papua

UMP 2025 sebesar Rp 4.285.848 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.

34. Papua Barat

UMP 2025 sebesar Rp 3.615.000 dari yang sebelumnya Rp 3.393.500.

35. Papua Tengah

UMP 2025 sebesar Rp 4.285.848 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.

36. Papua Pegunungan

UMP 2025 sebesar Rp 4.285.847 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.

37. Papua Barat Daya

UMP 2025 sebesar Rp 3.614.000 dari yang sebelumnya Rp 3.193.500.

38. Papua Selatan

UMP 2025 sebesar Rp 4.285.850 dari yang sebelumnya Rp 4.024.270.

Demikian daftar UMP 2025 terbaru seluruh provinsi di Indonesia yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.

(ilf/fds)