Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.

“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.

Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.

Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.

“Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).

Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:

Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556