Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencabut pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggotanya sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Kendati demikian, tunjangan perumahan tidak hanya didapatkan oleh para anggota DPR, tetapi para pimpinan dan anggota DPRD pun turut mendapatkan hal tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Jawa Barat (Jabar) tercatat memberikan tunjangan paling tinggi kepada pimpinan dan anggotanya dari data daftar tunjangan rumah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Aturan pemberian tunjangan perumahan tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Jabar mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp71 juta, Wakil Ketua Rp65 juta, dan Anggota Rp62 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi lain di Jawa.
Sementara itu, anggaran tunjangan perumahan terbesar kedua di Pulau Jawa didapat oleh DPRD DKI Jakarta dengan tunjangan rumah bagi Ketua dan Wakil Ketua masing-masing Rp70 juta, serta Anggota Rp60 juta sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 Tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan besaran tunjangan perumahan DPRD Jawa Tengah sebesar Rp66,5 juta untuk Ketua, Rp60 juta untuk Wakil, dan Rp39,2 juta untuk Anggota.
Di sisi lain, DPRD Jawa Timur mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Ketua sebesar Rp57,75 juta, Wakil Ketua Rp54,86 juta, dan Anggota Rp49,08 juta sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Untuk tunjangan perumahan DPRD yang paling rendah tercatat diberikan oleh Pemprov Banten yakni Rp38,5 juta untuk Ketua, Rp35 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp32,5 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
Dengan demikian, Jawa Barat menempati posisi pertama sebagai daerah dengan tunjangan rumah DPRD tertinggi di Jawa, baik untuk Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota.
