Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memutuskan untuk tidak mengadakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Keputusan ini diambil sebagai wujud empati dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan tersebut pertama kali diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Jakarta tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api pada malam tahun baru. Keputusan itu telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.
“Perayaan tetap ada, tetapi dilaksanakan secara sederhana sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
Kebijakan serupa kemudian diikuti oleh sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, serta beberapa wilayah di Sumatra.
Selain Jakarta, berikut ini daftar Provinsi yang meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun:
Banten
Pemerintah Provinsi Banten turut memberlakukan kebijakan serupa. Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan. Andra menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat rasa solidaritas.
“Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatra,” ujarnya.
Kalimantan Barat
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun. Ia mengajak warga merayakan tahun baru dengan cara yang lebih sederhana dan melalui kegiatan ibadah.
Selain itu, Norsan mendorong agar dana yang biasanya digunakan untuk membeli petasan dialihkan untuk membantu korban bencana. “Uang untuk beli petasan itu lebih baik ditransfer atau disumbangkan untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” imbaunya.
Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada semangat solidaritas terhadap korban bencana alam.
“Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat, 26 Desember 2025.
Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk tidak mengadakan pesta kembang api. Ia menyarankan agar perayaan tahun baru digantikan dengan kegiatan doa bersama.
“Pergantian tahun 2025 – 2026 sepatutnya kita maknai dengan keprihatinan dan doa bersama. Saudara-saudara kita di beberapa daerah sedang mengalami duka dan ujian berat akibat bencana,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat, 26 Desember 2025.
Jawa Barat
Sejalan dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menggelar pesta kembang api. Kegiatan resmi disebut akan diganti dengan doa bersama bagi Aparatur Sipil Negara di Gedung Sate.
“Pemprov tidak ada, kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif dan teman-teman ASN di Gedung Sate ada nanti berdoa bersama,” ujar Dedi di Bandung, Selasa, 23 Desember 2025.
Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api maupun hiburan rakyat. Seluruh agenda resmi pergantian tahun akan difokuskan pada doa bersama, sholawat, dan dzikir yang dipusatkan di Arena Eks MTQ, Jambi.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bernomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025. Dalam surat itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengedepankan keamanan, ketertiban, serta nilai kebersamaan.
Aceh
Sebagai salah satu wilayah terdampak bencana, Pemerintah Aceh telah lebih awal mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggelar perayaan tahun baru secara meriah, termasuk menyalakan kembang api. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan serta fokus pada upaya penanganan bencana.
Kebijakan tersebut juga bertujuan mengarahkan perhatian dan sumber daya untuk pemulihan pascabencana. Masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih khidmat.
Sumatra Selatan
Di Sumatra Selatan, Gubernur Herman Deru menginstruksikan seluruh wali kota dan bupati agar tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan, termasuk dengan penyalaan kembang api. Ia menekankan pentingnya menyikapi pergantian tahun dengan bijaksana.
“Lakukan dengan sederhana dan penuh empati. Kegiatan seperti pesta terbuka, konvoi kendaraan, maupun aktivitas sejenis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum diminta untuk tidak dilaksanakan,” jelas Deru.
Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memutuskan untuk tidak mengadakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Keputusan ini diambil sebagai wujud empati dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan tersebut pertama kali diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Jakarta tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api pada malam tahun baru. Keputusan itu telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.
“Perayaan tetap ada, tetapi dilaksanakan secara sederhana sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
Kebijakan serupa kemudian diikuti oleh sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, serta beberapa wilayah di Sumatra.
Selain Jakarta, berikut ini daftar Provinsi yang meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun:
Banten
Pemerintah Provinsi Banten turut memberlakukan kebijakan serupa. Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan. Andra menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat rasa solidaritas.
“Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatra,” ujarnya.
Kalimantan Barat
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun. Ia mengajak warga merayakan tahun baru dengan cara yang lebih sederhana dan melalui kegiatan ibadah.
Selain itu, Norsan mendorong agar dana yang biasanya digunakan untuk membeli petasan dialihkan untuk membantu korban bencana. “Uang untuk beli petasan itu lebih baik ditransfer atau disumbangkan untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” imbaunya.
Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada semangat solidaritas terhadap korban bencana alam.
“Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat, 26 Desember 2025.
Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk tidak mengadakan pesta kembang api. Ia menyarankan agar perayaan tahun baru digantikan dengan kegiatan doa bersama.
“Pergantian tahun 2025 – 2026 sepatutnya kita maknai dengan keprihatinan dan doa bersama. Saudara-saudara kita di beberapa daerah sedang mengalami duka dan ujian berat akibat bencana,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat, 26 Desember 2025.
Jawa Barat
Sejalan dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menggelar pesta kembang api. Kegiatan resmi disebut akan diganti dengan doa bersama bagi Aparatur Sipil Negara di Gedung Sate.
“Pemprov tidak ada, kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif dan teman-teman ASN di Gedung Sate ada nanti berdoa bersama,” ujar Dedi di Bandung, Selasa, 23 Desember 2025.
Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api maupun hiburan rakyat. Seluruh agenda resmi pergantian tahun akan difokuskan pada doa bersama, sholawat, dan dzikir yang dipusatkan di Arena Eks MTQ, Jambi.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bernomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025. Dalam surat itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengedepankan keamanan, ketertiban, serta nilai kebersamaan.
Aceh
Sebagai salah satu wilayah terdampak bencana, Pemerintah Aceh telah lebih awal mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggelar perayaan tahun baru secara meriah, termasuk menyalakan kembang api. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan serta fokus pada upaya penanganan bencana.
Kebijakan tersebut juga bertujuan mengarahkan perhatian dan sumber daya untuk pemulihan pascabencana. Masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih khidmat.
Sumatra Selatan
Di Sumatra Selatan, Gubernur Herman Deru menginstruksikan seluruh wali kota dan bupati agar tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan, termasuk dengan penyalaan kembang api. Ia menekankan pentingnya menyikapi pergantian tahun dengan bijaksana.
“Lakukan dengan sederhana dan penuh empati. Kegiatan seperti pesta terbuka, konvoi kendaraan, maupun aktivitas sejenis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum diminta untuk tidak dilaksanakan,” jelas Deru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
