JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dari usulan awal Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang mengajukan kenaikan*6%.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca juga : Disnaker Cimahi Masih Tunggu Keputusan Penetapan Kenaikan Upah Minimum
Keputusan ini juga diambil setelah melalui diskusi panjang dengan perwakilan serikat buruh, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi pekerja.
Dalam konferensi pers pada 29 November 2024, Presiden Prabowo menegaskan, “Kenaikan ini bukan hanya angka, tetapi cerminan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.”
Selain UMP nasional, penentuan upah sektoral akan didelegasikan ke Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Aturan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya UMP sebagai jaringan pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Kenaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli, tetapi juga menjaga keseimbangan daya saing perusahaan.
Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi
Berikut adalah rincian UMP 2025 di seluruh Indonesia dengan kenaikan 6,5%:
DKI Jakarta: Rp5.067.381 → Rp5.396.760Papua Barat: Rp3.393.000 → Rp3.613.545Kep. Bangka Belitung: Rp3.640.000 → Rp3.876.600Sulawesi Utara: Rp3.545.000 → Rp3.775.425Aceh: Rp3.460.672 → Rp3.685.615Sumatera Selatan: Rp3.456.874 → Rp3.681.570Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 → Rp3.657.527Kep. Riau: Rp3.402.492 → Rp3.623.653Papua: Rp4.024.270 → Rp4.285.847Kalimantan Utara: Rp3.361.653 → Rp3.580.160Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63Kalimantan Selatan Rp3.282.812 → Rp3.496.194,78Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 → Rp3.473.621,04Maluku Utara Rp3.200.000 → Rp3.408.000Jambi Rp3.037.121 → Rp3.234.533,86Gorontalo Rp3.025.100 → Rp3.221.731,5Maluku Rp2.949.953 → Rp3.141.699,94Sulawesi Barat Rp2.914.958 → Rp3.104.430,27Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 → Rp3.073.551,66Bali Rp2.813.672 → Rp2.996.560,68Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 → Rp2.602.931,35Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 → Rp2.328.969,69Sumatera Barat Rp2.811.449 → Rp2.994.193,18Sumatera Utara Rp2.809.915 → Rp2.992.559,47Sulawesi Tengah Rp2.736.698 → Rp2.914.583,37Banten Rp2.727.812 → Rp2.905.119,78Lampung Rp2.716.497 → Rp2.893.069,30Kalimantan Barat Rp2.702.616 → Rp2.878.286,04Bengkulu Rp2.507.079 → Rp2.670.039,13Jawa Timur Rp2.165.244 → Rp2.305.984,86Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 → Rp2.264.080,30Jawa Barat Rp2.057.495 → Rp2.191.232,17Jawa Tengah Rp2.036.947 → Rp2.169.348,55Papua Tengah Rp4.024.270,00 → Rp4.285.847Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 → Rp4.285.847Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 → Rp4.285.847Papua Selatan Rp4.024.270,00 → Rp4.285.847