Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sekitar Rp 30.000 dan Rp 60.000 untuk WNA di tahun 2025. Namun, biaya ini dapat berubah, jadi selalu cek informasi terbaru di kantor polisi setempat.
Membuat SKCK membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang benar. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari website resmi Kepolisian Republik Indonesia atau kantor polisi setempat sebelum mengajukan permohonan. Semoga informasi ini bermanfaat!
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4906277/original/009903900_1722430578-IMG-20240731-WA0046_1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)