Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Daftar Lengkap Barang Gratifikasi Lebaran 2025 yang Dilaporkan ke KPK, Nilainya Ratusan Juta – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar Lengkap Barang Gratifikasi Lebaran 2025 yang Dilaporkan ke KPK, Nilainya Ratusan Juta

Daftar Lengkap Barang Gratifikasi Lebaran 2025 yang Dilaporkan ke KPK, Nilainya Ratusan Juta

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 561 pelaporan gratifikasi yang terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, laporan tersebut diterima hingga 10 April 2025. Dari laporan ini, sebanyak 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

“Sampai dengan tanggal 10 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

Apa Saja Bentuk Gratifikasi yang Dilaporkan?

Budi menyebut, jenis objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan adalah karangan bunga, hidangan, serta makanan dan minuman, dengan total 397 objek senilai Rp211 juta.

Selain itu, diungkapkan Budi, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas lainnya senilai Rp112 juta. Ada pula 16 objek berbentuk cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.

“Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta,” ucap Budi.

“Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” katanya melanjutkan.

Bagaimana Tindak Lanjut KPK?

KPK akan melakukan analisis terhadap seluruh laporan gratifikasi untuk menentukan status gratifikasi, apakah wajib dilaporkan dan akan menjadi milik negara, atau tidak wajib lapor dan dapat dimiliki pelapor.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini,” ujar Budi.

Imbauan KPK kepada ASN dan Penyelenggara Negara

Dikatakan Budi, pihaknya masih menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa