Daftar Lengkap Bansos 2026 yang Berlanjut, dari PKH hingga BPNT, Ini Besaran dan Cara Ceknya

Daftar Lengkap Bansos 2026 yang Berlanjut, dari PKH hingga BPNT, Ini Besaran dan Cara Ceknya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan berbagai program bantuan sosial (bansos) tetap disalurkan sepanjang 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat perlindungan sosial dan menjaga daya beli masyarakat.

Penyaluran bansos tidak hanya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga diarahkan untuk menopang konsumsi rumah tangga agar tetap stabil di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Komitmen tersebut tercermin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp508,2 triliun, meningkat 8,6 persen dibandingkan 2025 yang mencapai Rp468,1 triliun.

Selain peningkatan anggaran, pemerintah juga melakukan pembaruan pada mekanisme penyaluran bantuan sosial yang kini berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirancang untuk meningkatkan akurasi sasaran, transparansi, serta efektivitas penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Berlanjut

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa sejumlah program bantuan sosial reguler akan tetap dilanjutkan pada 2026. Program-program ini menjadi tulang punggung kebijakan perlindungan sosial pemerintah dalam menjaga kesejahteraan kelompok miskin dan rentan.

Berikut daftar bansos yang diproyeksikan tetap berjalan pada 2026:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

PKH menargetkan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN, dengan kriteria penerima yang mencakup ibu hamil, anak usia dini, siswa SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan PKH per tahun:

Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan sembako berbasis saldo yang disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok setiap KPM. Besaran bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

Penyalurannya dilakukan melalui agen resmi atau e-warong di wilayah masing-masing, dengan mekanisme distribusi yang biasanya dilakukan secara triwulan atau beberapa bulan sekaligus.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Di sektor pendidikan, pemerintah melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai instrumen untuk menekan angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. PIP ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan formal. Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap untuk mempermudah akses dan memastikan bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh siswa yang membutuhkan.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

Pemerintah juga melanjutkan skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) sebagai bagian dari upaya menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Bantuan diberikan dalam bentuk pembayaran langsung ke BPJS Kesehatan, bukan tunai, sehingga kepesertaan dan akses layanan kesehatan tetap terjaga.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026

Untuk memastikan bansos tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria bagi calon penerima bantuan sosial. Adapun kriteria penerima bansos 2026 antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Terdaftar dalam basis data DTSEN yang dikelola Kementerian Sosial.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain pada periode yang sama.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Cara Cek Penerima Bansos 2026

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos di 2026 dapat melakukan pengecekan secara online melalui melalui website resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar aman dari penipuan. Berikut beberapa cara untuk mengecek status penerima bansos 2026:

1. Via Website cekbansos.kemensos.go.id

Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Masukkan data wilayah tempat tinggal, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai KTP.
Masukkan kode captcha.
Klik cari data.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan status, dan jenis bantuan.

2. Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store di perangkat Anda.
Pilih menu “Daftar” bagi pengguna baru, kemudian lengkapi seluruh data yang diminta secara benar.
Lakukan proses verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP serta swafoto sesuai ketentuan.
Setelah akun berhasil diverifikasi, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
Selanjutnya, buka menu “Profil” atau “Cek Bansos”.
Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan bantuan sosial, termasuk keterangan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.

Ke depan, pemerintah menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data kependudukan agar akurasi DTSEN terus terjaga. Dengan data yang valid dan mekanisme penyaluran yang semakin terintegrasi, bansos diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.