Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mewujudkan target Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Menteri PKP Maruarar Sirait, memaparkan berbagai kendala yang dihadapi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Menurut Maruarar, terdapat lima persoalan utama yang menghambat pembangunan perumahan rakyat di lapangan. “Kendala yang kami hadapi mulai dari keterbatasan dana, keterbatasan lahan, kualitas bangunan yang belum merata, ketidaktepatan sasaran bantuan, hingga regulasi yang tumpang tindih,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski pemerintah pusat telah membebaskan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), masih banyak pemerintah daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut.
“Bahkan kemarin saya tegur langsung Balikpapan, kenapa belum keluarkan izin?” tambahnya.
Dihimpun Beritasatu.com dari berbagai sumber, berikut sejumlah kendala yang dihadapi Kementerian PKP untuk merealisasikan Program 3 Juta Rumah:
Keterbatasan Dana dan Skema Pembiayaan Alternatif
Salah satu hambatan terbesar dalam Program 3 Juta Rumah adalah keterbatasan anggaran. Dari total target pembangunan, hanya sekitar 9% yang dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sisanya, sekitar 91%, harus dicari dari sumber pembiayaan di luar APBN.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengandalkan berbagai skema alternatif seperti corporate social responsibility (CSR) perusahaan, pembiayaan perbankan melalui relaksasi giro wajib minimum (GWM) Bank Indonesia, hingga mengundang investasi asing. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan tanpa terlalu membebani keuangan negara.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memperluas jangkauan penerima manfaat dengan menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta.
Kebijakan ini, menurut Maruarar, merupakan bentuk “karpet merah bagi rakyat kecil” sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Keterbatasan Lahan Jadi Hambatan Serius
Kepadatan penduduk dan kenaikan harga tanah menjadi faktor utama yang menghambat penyediaan lahan perumahan.
Di wilayah perkotaan, lahan semakin sulit ditemukan, sementara di daerah pinggiran, infrastruktur pendukung belum memadai.
Kondisi ini menyulitkan Kementerian PKP dalam menyediakan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kementerian menilai, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta sangat penting untuk membuka lahan baru yang siap bangun, sekaligus menyeimbangkan penyebaran perumahan di seluruh wilayah Indonesia.
Ketimpangan Kualitas Bangunan
Masalah lain yang muncul adalah ketidakmerataan kualitas bangunan antarwilayah. Di beberapa daerah, proyek perumahan sudah memenuhi standar kelayakan dan keamanan.
Namun, di wilayah lain masih ditemukan bangunan dengan bahan yang tidak sesuai spesifikasi atau dikerjakan secara terburu-buru.
Perbedaan kualitas ini dikhawatirkan menciptakan ketimpangan dalam akses terhadap hunian yang layak.
Pemerintah kini tengah meninjau ulang standar pelaksanaan proyek perumahan agar kualitas setiap rumah dapat terjamin secara merata.
Ketidaktepatan Sasaran Bantuan
Permasalahan lain dalam Program 3 Juta Rumah adalah ketidaktepatan sasaran bantuan.
Kementerian PKP mencatat masih adanya data penerima yang tidak valid, termasuk rumah tangga yang sudah memiliki rumah atau bahkan penerima yang telah meninggal dunia.
Kurangnya transparansi dan akurasi data menyebabkan distribusi bantuan tidak sepenuhnya tepat sasaran.
Untuk itu, Kementerian PKP menegaskan pentingnya pembaruan data penerima bantuan secara nasional agar program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Regulasi yang Tumpang Tindih
Selain faktor teknis dan administratif, tumpang tindih regulasi juga menjadi hambatan besar dalam pelaksanaan program.
Banyak aturan yang saling bersinggungan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga proses perizinan menjadi panjang dan kompleks.
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, mengusulkan perlunya omnibus law di sektor perumahan agar seluruh regulasi bisa disederhanakan dan tidak lagi memperlambat pembangunan. Langkah ini diyakini dapat memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi target pemerintah.
Tujuan dan Sasaran Program 3 Juta Rumah
Program ini memiliki beberapa tujuan strategis yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Tujuan utamanya meliputi:
1. Penyediaan hunian yang layak
Memberikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat miskin ekstrem, miskin, serta kelas menengah bawah.
2. Mengurangi backlog perumahan
Menurunkan angka kekurangan rumah yang masih tinggi di Indonesia, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian pertama.
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi
Sektor perumahan diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional dengan melibatkan industri konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja, dan investasi swasta.
4. Pemerataan ekonomi
Mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan antara daerah perkotaan, pedesaan, dan kawasan pesisir.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Program 3 Juta Rumah tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kementerian PKP terus berupaya mencari solusi inovatif, memperkuat kerja sama lintas sektor, dan memperbaiki sistem data agar program ini berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
