Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Adakah Kenaikan?

Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Adakah Kenaikan?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu kenaikan gaji pensiun PNS maupun PPPK dipastikan tidak benar. Hingga hari ini, regulasinya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi ini menjadi acuan dalam penetapan pensiun pokok untuk pensiunan PNS, janda/duda PNS, hingga ahli waris PNS yang tewas.

Aturan tersebut sekaligus melengkapi ketentuan sebelumnya dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Dilansir dari situs resmi JDIH BKN, berikut rincian gaji pensiun PNS berdasarkan golongan:

Ia: Rp 1.748.100

Ib: Rp 1.833.700

Ic: Rp 1.919.300

Id: Rp 2.004.900

Golongan II:

IIa: Rp 2.070.900

IIb: Rp 2.150.400

IIc: Rp 2.231.700

IId: Rp 2.315.400

Golongan III:

IIIa: Rp 2.456.700

IIIb: Rp 2.566.100

IIIc: Rp 2.680.600

IIId: Rp 2.799.500

Golongan IV:

IVa: Rp 2.926.400

IVb: Rp 3.045.800

IVc: Rp 3.167.800

IVd: Rp 3.292.600

Perlu dicatat, angka ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan atau tunjangan lainnya tergantung status keluarga dan jumlah tanggungan.

Pembayaran gaji pensiun bagi PNS dan PPPK masih dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara menjalankan empat program utama yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

PT Taspen meminta pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menghentikan kabar simpang siur prihal kenaikan gaji pensiun.