PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak.
Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 12:47 WIB
Shutterstock
Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan secara langsung dan mendorong stabilitas ekonomi negara. – PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak.
TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Tavu (1/1/2025).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.
Barang yang Kena PPN 12 Persen
PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023.
Kelompok hunian mewah: apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar;
Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan: pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
Kelompok pesawat udara: dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya: kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak;
Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif PPN untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen.
Contohnya adalah produk sehari-hari seperti sampo dan sabun yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN.”
“Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” ungkapnya, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.
Barang Bebas PPN (PPN 0 Persen)
Beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 0 persen, yang mencakup kebutuhan pokok masyarakat.
Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, diharapkan akan ada penyesuaian dalam sektor barang mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga tanpa kenaikan pajak.
Berikut daftar barangnya:
Beras
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar
Ubi kayu
Gula
Ternak dan hasilnya
Susu segar
Unggas
Hasil pemotongan hewan
Kacang tanah
Kacang-kacangan lain
Padi-padian yang lain
Ikan
Udang
Biota lainnya
Rumput laut
Tiket kereta api
Tiket bandara
Angkutan orang
Jasa angkutan umum
Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
Penyerahan pengurusan transport
Jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan
Buku pelajaran
Kitab suci
Jasa kesehatan
Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
Jasa keuangan
Dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});
function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}
Berita Terkini