Daftar Anggota Kompolnas 2024-2028, Budi Gunawan Jadi Ketua
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo
Subianto melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
) periode 2024-2028 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Sembilan orang tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 80/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan tanggal 4 November 2024.
Menariknya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Budi Gunawan
didapuk menjadi Ketua Kompolnas dan wakilnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Budi Gunawan.
Dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota Kompolnas terdiri dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Berikut bunyi pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2002, “
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden
”.
Ketua merangkap anggota
Wakil Ketua merangkap anggota
Anggota
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.