Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 69 merek produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.
Kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan. Setidaknya ada 69 merek yang disita oleh BPOM.
“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India,” ungkap Kepala BPOK Taruna Ikrar dari website resmi dilansir, Jumat (3/1/2025).
Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang.
Seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10).
Selain itu, sebagian besar kosmetik impor ilegal atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online.
Sebagai informasi, temuan ini diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM yang dilakukan selama periode Oktober-November 2024.
Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal.
Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.
Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku, di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik.
Bahan berbahaya tersebut misalnya, hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember).
Sejumlah jenis Obat dan Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diamankan Balai Besar POM Pontianak (BBPOM),di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (8/12/2015) dalam Operasi Gabungan Nasional, sejak 1-4 Desember 2015. (TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)
Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.
Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur.
Sanksi tersebut berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.
Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Terkait dengan temuan ini, Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal yang tidak sesuai ketentuan, pastikan untuk membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.
Jika membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui official online store (toko online resmi).
“Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” pungkasnya.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang sebaiknya tidak digunakan:
1. 2099
2. 4K
3. 88
4. ADMD
5. Aichun Beauty
6. Annies
7. Anylady
8. Aqua Beauty
9. AR
10. Arabela
11. Bionic
12. BP
13. Croent
14. CSRO
15. Davis
16. DNM
17. Flowly
18. Frozen
19. FRS
20. Fuyan
21. Gingseng Seaweed
22. Guanjing
23. Hoyon
24. Jiopoian
25. Joeeyloves
26. Jomeel
27. Jungle
28. K Plus
29.Kojic Acid
30. Lameila
31. Lanherla
32. Leixina
33. Ling Zhi
34. Lybell
35. Max Man
36. Meibaoge
37. Meidian
38. Mila Color
39. My Choice
40. Nao
41. Naris
42. Neutro
43. Odina
44. Oranot
45. Pei Mei
46. Pony Beauty
47. Pure Milk
48. Pure Soap
49. Qic
50. Q-nic
51. RDL Hydroquinone Tretinoin
52. RDL Whitening Treatment
53. Sakura Girl
54. Shiliya
55. Skindose
56. Snowqueen
57. Svmy
58. Tanako
59. Taste of Love
60. The Elf
61. Tipsy
62. Toofme
63 V.lab
64. Wer
65. Widya Whitening
66. Wis
67. Wnp’l
68. Xixi
69. ZF