Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
DAFTAR 25 Jalanan Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Peringatan Wafat Yesus Kristus pada Jumat 18 April – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DAFTAR 25 Jalanan Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Peringatan Wafat Yesus Kristus pada Jumat 18 April

DAFTAR 25 Jalanan Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Peringatan Wafat Yesus Kristus pada Jumat 18 April

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 18 April 2025 mendatang.

Kebijakan ini diambil menyusul peringatan wafatnya Yesus Kristus yang dirayakan umat kristiani di hari tersebut.

“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat, 18 April 2025 karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Syafrin menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden RI.

Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam berkendara.

“Tetap utamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ini diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta.

Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman 

3. Jalan Sisingamangaraja 

4. Jalan Panglima Polim 

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya 

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono 

10. Jalan HR Rasuna Said 

11. Jalan DI Panjaitan 

12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 

13. Jalan Gunung Sahari 

14. Jalan Pintu Besar Selatan 

15. Jalan Gajah Mada 

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit 

18. Jalan Medan Merdeka Barat 

19. Jalan Suryopranoto 

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin 

22. Jalan Pramuka 

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 

24. Jalan Kramat Raya 

25. Jalan Stasiun Senen

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Merangkum Semua Peristiwa