Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid

Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid

Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi
tata kelola minyak
mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) bertambah menjadi 18 orang, setelah
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan
Riza Chalid
sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).
Adapun 18 tersangka berasal dari kalangan internal Pertamina, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta.
Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina: 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga terlibat dalam manipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak bersama tersangka Hanung Budya Yuktyanta (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Mereka disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak padahal saat itu belum dibutuhkan, serta menghapus skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak.
Penyidik menilai kontrak kerja sama tersebut dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Akibatnya, kerugian negara mengalami kenaikan, ditaksir mencapai Rp 285 triliun, atau meningkat lebih besar dari angka awal yang diumumkan yaitu Rp 193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Riza telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik sebagai saksi.
Sebelumnya, penyidik menyebut bahwa saat ini Riza berada di Singapura dan pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas hukum setempat.
Terkait hal itu, Harli menyebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Imigrasi serta perwakilan Kejaksaan di luar negeri.
“Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), itu tergantung apakah Riza akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka nantinya,” ujar Harli.
“Kalau panggilan tidak diindahkan secara berulang, maka tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Harli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang dianggap relevan.
Harli juga tidak menutup kemungkinan anggota keluarga Riza Chalid dapat dipanggil jika dibutuhkan dalam pembuktian perkara.
“Fungsi penyidikan adalah membuat terang tindak pidana. Maka siapa pun yang relevan dan dibutuhkan keterangannya, bisa saja dipanggil,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.