Pasuruan (beritajatim.com) – Ekky Rio Rivaldi, warga Kota Surabaya, harus mendekam di tahanan Polres Pasuruan setelah tertangkap mencuri puluhan tiang wifi di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu malam (19/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ekky diamankan usai dipergoki salah seorang saksi mata saat sedang mengambil tiang wifi. Aksinya dilakukan seorang diri dengan mengangkut tiang-tiang tersebut menggunakan mobil pikap.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menjelaskan, pelaku diamankan setelah dibuntuti oleh saksi hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Pandaan. “Dari keterangan saksi, dirinya telah melihat seorang laki-laki yang memanjat tiang besi sepanjang 7 meter. Setelah ditanya ternyata pelaku berusaha mengambil tiang wifi yang sudah tertanam untuk dibawa dengan menggunakan mobil,” jelas Joko, Selasa (22/4/2025).
Joko menambahkan bahwa pelaku merupakan orang suruhan dari seseorang bernama Sulis yang kini berstatus sebagai DPO Polres Pasuruan. Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp18 juta oleh Sulis untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Total ada 70 tiang wifi yang telah diambil pelaku, menyebabkan kerugian sekitar Rp68 juta. “Pelaku yang saat ini diamankan berperan sebagai penunjuk lokasi tiang wifi, sementara DPOnya sebagai penyuruh tersangka,” lanjut Joko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 40 tiang wifi sepanjang tujuh meter serta satu unit truk pikap yang digunakan untuk mengangkut tiang-tiang curian. [ada/beq]
