Bisnis.com, JAKARTA – Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendorong pemerintah menerapkan cukai emisi karbon dari kendaraan bermotor alih-alih menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Syafrudin menilai penerapan cukai emisi karbon dari kendaraan bermotor lebih banyak menghasilkan pendapatan negara dibanding PPN.
Dia menyebut potensi penerimaan negara dari cukai emisi karbon kendaraan bermotor mencapai Rp92 triliun per tahun. Sementara, potensi penerimaan negara dari PPN yang naik menjadi 12% hanya Rp67 triliun.
“Ternyata dengan cukai karbon kendaraan, maka pemerintah masih bisa mendapatkan neto income sebesar Rp92 triliun. Ketimbang kita mengejar atau memaksakan kenaikan PPN sebesar 12%,” ucap Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Ahmad menjelaskan potensi pendapatan negara sebesar Rp92 triliun itu berasal dari pengenaan cukai emisi karbon kendaraan bermotor yang melebihi standar.
Dia menuturkan asumsi standar karbon dari kendaraan adalah 85,43 gram CO2 per km untuk sepeda motor, 118 gram CO2 per KM untuk multi-purpose vehicle (MPV) atau truk ringan, dan 1.552,9 gram CO2 per km untuk heavy duty vehicle atau kendaraan besar.
Artinya, bagi kendaraan yang memiliki emisi karbon di atas standar tersebut dikenakan cukai saat pembeliaan. Menurutnya, besaran cukai yang ideal adalah Rp2.240.000 per gram CO2 per km.
Sebagai asumsi, Ahmad mengatakan rata-rata emisi karbon dari MPV adalah 200 gram CO2 per km. Dengan kata lain, kendaraan tersebut melebihi standar karbon sebesar 82 gram CO2 per km.
Dengan begitu, cukai emisi karbon dari kendaraan tersebut bisa mencapai Rp183,6 juta. Ahmad mengatakan besaran cukai ini kelak ditambahkan ke dalam harga pembelian kendaraan.
“Dengan demikian angka itulah nanti akan menambah harga penjualan dari kendaraan tadi. Nah, dengan begitu lah nanti kendaraan yang beremisi tinggi tadi harganya akan lebih mahal,” ucap Ahmad.
Di sisi lain, jika ada kendaraan yang memiliki emisi karbon di bawah standar karbon yang ditetapkan, maka kendaraan itu bakal mendapat insentif dan harganya lebih murah.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan kelebihan emisi karbon dari kendaraan itu bisa memberikan cukai yang besar untuk negara. Dia mengasumsikan jumlah kendaraan yang terjual pada 2023 mencapai 1 juta unit untuk roda empat dan 6,2 juta unit untuk roda dua.
Menurut Ahmad, dari asumsi penjualan itu lah pemerintah bisa mendapat penerimaan dari cukai emisi karbon kendaraan hingga Rp92 triliun.
“Dari total itu, kami menghitung bahwa sebenarnya pemerintah punya peluang pendapatan sekitar Rp92 triliun dari cukai karbon kendaraan bermotor ini. Jadi angkanya besar sekali, coba bandingkan kalau kita mengandalkan kenaikan 1% PPN,” ucap Ahmad.