Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Crazy Rich Budi Said Hadapi Vonis atas Kasus Korupsi Emas Antam Hari Ini

Crazy Rich Budi Said Hadapi Vonis atas Kasus Korupsi Emas Antam Hari Ini

Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya Budi Said menjalani sidang vonis dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Budi Said dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruangan Kusuma Atmadja.

Sebelumnya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam kasus korupsi emas PT Antam. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 triliun kepada negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi waktu yang telah dijalani dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Budi Said harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menuntut agar Budi Said membayar uang pengganti dengan dua komponen. Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg), setara dengan Rp 35 miliar, berdasarkan kelebihan emas yang diterima Budi Said saat membeli emas di BELM Surabaya 01 Antam.

Kedua, untuk emas seberat 1,136 ton (atau 1.136 kg), yang setara dengan Rp 1,07 triliun, berdasarkan gugatan perdata Budi Said terkait kekurangan serah emas dalam transaksinya dengan PT Antam.

Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, jaksa akan menyita aset Budi Said untuk menutupi kewajibannya.

Jika Budi Said tidak memiliki aset yang mencukupi, ia dapat dikenakan tambahan hukuman penjara selama delapan tahun.

Budi Said menyatakan Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi emas di PT Antam secara bersama-sama. 

Jaksa juga menuntut Budi Said dengan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Budi Said, antara lain merugikan keuangan negara senilai Rp 1,1 triliun lebih. Budi Said juga terlibat dalam pencucian uang dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. 

Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya dan sikap sopan selama persidangan.